Kasus Korupsi Pemkot Semarang

BREAKING NEWS: Wali Kota Semarang Mbak Ita Ditahan KPK Sehari setelah Perpisahan dengan ASN Pemkot

Wali Kota Semarang, Mbak Ita resmi ditahan KPK pada hari terakhir ia menjabat, atau sehari setelah perpisahan dengan ASN di Pemkot Semarang.

|
Penulis: Raka F Pujangga | Editor: Yayan Isro Roziki
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
MBAK ITA DITAHAN - Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita diperiksa terkait kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemkot Semarang, Gedung KPK, Jakarta, Kamis (1/8/2024). Pada Rabu (19/2/2025), Mbak Ita bersama suami, Alwin Basri, ditahan bersamaan dengan hari terakhir ia menjabat sebagai Wali Kota Semarang. 

TRIBUNMURIA.COM - Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu (Mbak Ita), ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (19/2/2025), sehari setelah ia menggelar perpisahan dengan para pegawai di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang.

Mbak Ita ditahan pada hari terakhir ia menjabat sebagai Wali Kota Semarang.

Mbak Ita ditahan bersamaan dengan sang suami, Alwin Basri, yang merupakan mantan Ketua Komisi D DPRD Jateng.

Baca juga: Gugatan Praperadilan Mbak Ita Ditolak PN Jakarta Selatan, Wali Kota Semarang Tetap Tersangka KPK

Baca juga: BREAKING NEWS: Wali Kota Semarang Mbak Ita Datangi Gedung KPK, Penuhi Panggilan Pemeriksaan

Baca juga: Terungkap! Sambil Menangis Mbak Ita Beber Alasan Tak Mau Maju Lagi pada Pilwakot Semarang 2024

Keduanya ditahan setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di gedung KPK, Jakarta.

Keduanya terjerat dalam dugaan kasus korupsi yang terjadi di lingkungan Pemerintah Kota Semarang.

Berdasarkan pantauan di Gedung Merah Putih KPK, pasangan tersebut tampak mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK dan tangan mereka telah diborgol sebagai bagian dari prosedur penahanan.

Dugaan Korupsi dan Gratifikasi

Mbak Ita dan Alwin diduga terlibat dalam kasus korupsi terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkot Semarang untuk periode 2023-2024.

Selain itu, mereka juga disangkakan melakukan pemerasan terhadap aparatur sipil negara (ASN) terkait insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah.

Tak hanya itu, mereka diduga menerima gratifikasi dari pihak swasta senilai Rp5 miliar.

Temuan ini terungkap dalam sidang praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dengan hakim tunggal Jan Oktavianus yang membacakan putusannya pada Selasa (14/1) lalu.

Bukti yang Diamankan

Dalam rangka penyidikan, KPK telah menggeledah sekitar 10 rumah serta 46 kantor dinas dan organisasi perangkat daerah untuk mengumpulkan barang bukti. 

Sejumlah dokumen terkait APBD 2023-2024, berkas pengadaan dari berbagai dinas, serta uang tunai dalam pecahan rupiah dan euro telah diamankan sebagai bagian dari barang bukti yang diperoleh dalam penggeledahan tersebut.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan pejabat tinggi daerah serta menyangkut dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara.

Halaman
123
Sumber: TribunMuria.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved