Kasus Korupsi Pemkot Semarang
BREAKING NEWS: Wali Kota Semarang Mbak Ita Ditahan KPK Sehari setelah Perpisahan dengan ASN Pemkot
Wali Kota Semarang, Mbak Ita resmi ditahan KPK pada hari terakhir ia menjabat, atau sehari setelah perpisahan dengan ASN di Pemkot Semarang.
Penulis: Raka F Pujangga | Editor: Yayan Isro Roziki
TRIBUNMURIA.COM - Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu (Mbak Ita), ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (19/2/2025), sehari setelah ia menggelar perpisahan dengan para pegawai di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang.
Mbak Ita ditahan pada hari terakhir ia menjabat sebagai Wali Kota Semarang.
Mbak Ita ditahan bersamaan dengan sang suami, Alwin Basri, yang merupakan mantan Ketua Komisi D DPRD Jateng.
Baca juga: Gugatan Praperadilan Mbak Ita Ditolak PN Jakarta Selatan, Wali Kota Semarang Tetap Tersangka KPK
Baca juga: BREAKING NEWS: Wali Kota Semarang Mbak Ita Datangi Gedung KPK, Penuhi Panggilan Pemeriksaan
Baca juga: Terungkap! Sambil Menangis Mbak Ita Beber Alasan Tak Mau Maju Lagi pada Pilwakot Semarang 2024
Keduanya ditahan setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di gedung KPK, Jakarta.
Keduanya terjerat dalam dugaan kasus korupsi yang terjadi di lingkungan Pemerintah Kota Semarang.
Berdasarkan pantauan di Gedung Merah Putih KPK, pasangan tersebut tampak mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK dan tangan mereka telah diborgol sebagai bagian dari prosedur penahanan.
Dugaan Korupsi dan Gratifikasi
Mbak Ita dan Alwin diduga terlibat dalam kasus korupsi terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkot Semarang untuk periode 2023-2024.
Selain itu, mereka juga disangkakan melakukan pemerasan terhadap aparatur sipil negara (ASN) terkait insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah.
Tak hanya itu, mereka diduga menerima gratifikasi dari pihak swasta senilai Rp5 miliar.
Temuan ini terungkap dalam sidang praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dengan hakim tunggal Jan Oktavianus yang membacakan putusannya pada Selasa (14/1) lalu.
Bukti yang Diamankan
Dalam rangka penyidikan, KPK telah menggeledah sekitar 10 rumah serta 46 kantor dinas dan organisasi perangkat daerah untuk mengumpulkan barang bukti.
Sejumlah dokumen terkait APBD 2023-2024, berkas pengadaan dari berbagai dinas, serta uang tunai dalam pecahan rupiah dan euro telah diamankan sebagai bagian dari barang bukti yang diperoleh dalam penggeledahan tersebut.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan pejabat tinggi daerah serta menyangkut dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara.
Kado Pahit Mbak Ita pada Hari Terakhir Menjabat Wali Kota Semarang, Ditahan KPK bareng Suami |
![]() |
---|
Gugatan Praperadilan Mbak Ita Ditolak PN Jakarta Selatan, Wali Kota Semarang Tetap Tersangka KPK |
![]() |
---|
Dijadwalkan Diperiksa KPK Hari Ini, Mbak Ita Masih Berkegiatan dan Pimpin Rapat di Semarang |
![]() |
---|
Wali Kota Semarang Mbak Ita Melawan: Ditetapkan sebagai Tersangka KPK, Ajukan Praperadilan |
![]() |
---|
Diperiksa KPK selama 2,5 Jam di Jakarta, Mbak Ita Gagal Hadiri Sejumlah Agenda Pemkot Semarang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.