Kasus Korupsi Pemkot Semarang
BREAKING NEWS: KPK Cekal Wali Kota Semarang Mbak Ita & Suami serta 2 Orang Lain
Wali Kota Semarang Mbak Ita beserta suami, Alwin Basri, serta 2 orang lainnya sebagai tersangka tiga kasus korupsi di lingkungan Pemkot Semarang.
TRIBUNMURIA.COM, JAKARTA - Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu (Mbak Ita), bersama tiga orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (17/7/2024).
Ketiga orang lain tersebut adalah suami dari Mbak Ita, Alwin Basri, yang merupakan politisi PDIP dan Ketua Komisi D DPRD Jateng; Ketua Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional (Gapensi) Semarang, Martono; dan pihak satu pihak swasta lainnya, Rahmat U. Djangkar.
KPK juga telah mencekal keempat orang tersebut bepergian ke luar negeri, selama 6 bulan ke depan.
Komisi antirasuah menyebut, keempat orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang.
"KPK telah mengeluarkan SK Nomor 888 Tahun 2024 tentang larangan bepergian ke luar negeri untuk dan atas sama empat orang, yaitu dua orang dari penyelenggara negara dan dua orang lainnya dari pihak swasta," kata Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (17/7/2024).
Tessa mengatakan ada tiga perkara yang sedang diusut di Pemkot Semarang.
Pertama, yakni kasus dugaan suap terkait pengadaan barang atau jasa di lingkungan Pemkot Semarang tahun 2023–2024.
Kedua, ihwal dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri atas insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah Kota Semarang.
Ketiga, berkaitan dengan dugaan penerimaan gratifikasi tahun 2023–2024.
Sementara itu, Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengungkap status empat orang yang dicegah bepergian ke luar negeri.
Asep mengatakan empat orang yang dicegah sudah berstatus tersangka.
"Ketika kita naik pada tahap penyidikan, pasti kita melakukan cekal terhadap para tersangka tersebut," kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (17/7/2024).
Diketahui penyidik KPK menggeledah kantor wali kota Semarang, Jawa Tengah pada hari ini, Rabu (17/7/2024).
Tidak cuma kantor wali kota, tim penyidik KPK juga menggeledah rumah Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu.
Sita dua koper dan satu dus barang bukti dari Bukitsari
| Kado Pahit Mbak Ita pada Hari Terakhir Menjabat Wali Kota Semarang, Ditahan KPK bareng Suami |
|
|---|
| BREAKING NEWS: Wali Kota Semarang Mbak Ita Ditahan KPK Sehari setelah Perpisahan dengan ASN Pemkot |
|
|---|
| Gugatan Praperadilan Mbak Ita Ditolak PN Jakarta Selatan, Wali Kota Semarang Tetap Tersangka KPK |
|
|---|
| Dijadwalkan Diperiksa KPK Hari Ini, Mbak Ita Masih Berkegiatan dan Pimpin Rapat di Semarang |
|
|---|
| Wali Kota Semarang Mbak Ita Melawan: Ditetapkan sebagai Tersangka KPK, Ajukan Praperadilan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/muria/foto/bank/originals/Wali-Kota-Semarang-Hevearita-Gunaryanti-Rahayu-Mbak-Ita-menghadiri-tasyakuran-DPC-PKB.jpg)