Berita Jepara
Anak Kiai Pengasuh Pondok di Jepara Tembak Guru Madrasah, Korban Maafkan Pelaku: Proses Hukum Tetap
Gus Riza alias MMR, anak pengasuh Pondok pesantren Al-Hadziqiyyah, Jepara, menembak seorang guru madrasah. Korban memaafkan, tapi proses hukum tetap.
Penulis: Tito Isna Utama | Editor: Yayan Isro Roziki
Eko menjelaskan tidak mempunyai dendam kepada siapapun. Ia berharap peristiwa ini menjadi pelajaran bagi kita semua.
"Seharusnya para ulama, kiai, gus dan ustaz menjadi teladan bagi masyarakat."
"Semestinya beliau-beliau menjadi pelindung dan pengayom ummat. Melayani ummat dengan kasih sayang", ujar Eko.
Warga masyarakat di Dukuh Kepel, Buaran, Karang Panas, Kedung Ombo Desa Buaran Mayong maupun Dukuh Penggung Desa Gemiring Lor Nalumsari semuanya tahu perilaku MMR.
Selama ini mereka diam karena sungkan dan takut untuk mengingatkan pelaku MMR.
Sebagian takut kualat dan khawatir dianggap su'ul adab kepada anak tokoh kiai besar di Jepara.
Bahkan, menurutnya, orang di Desa Buaran maupun Gemiring Lor, bahkan se-Kecamatan Mayong dan Nalumsari sebenarnya tahu keseharian pelaku MMR, tapi mereka lebih memilih diam daripada urusannya menjadi panjang karena tahu siapa yang dihadapi.
"Mungkin ini cara Allah untuk mengingatkan kita semua agar tidak semena-mena kepada siapapun," kata Eko yang pernah nyantri lebih dari 7 tahun di Pondok Pesantren Roudlotul Mubtadiin, Balekambang, Gemiring Lor, Nalumsari itu.
Ditembak saat jemput anak sekolah
Eko Hadi Susanto ditembak saat hendak menjemput anaknya dari sekolah, pada Senin (25/11/2024).
Korban kala itu sedang mengendarai motor tiba-tiba diserempet oleh mobil sedan.
Setelah korban terjatuh, pelaku mengeluarkan pistol, yang belakangan diketahui sebagai air soft gun.
Pelaku kemudian menembak perut korban dua kali, serta mengancam akan membakar motor dan rumah korban.
Berdasarkan hasil pemeriksaan di Mapolres Jepara, Gus Riza mengaku emosi saat melihat mata korban.
Pelaku yang merasa tersinggung langsung mendatangi korban dan menembaknya.
Dalam perkara ini, polisi telah menyita sejumlah barang bukti berupa senjata air soft gun merk Colt Defender series 90.
Serta satu unit mobil sedan hitam nomor polisi K 41 AH yang dipakai pelaku saat melakukan aksinya.
Atas perbuatannya itu, MMR dijerat Pasal 1 ayat 1 UU Darurat No 12 Tahun 1951 dan Pasal 351 ayat 2 KUHPidana dengan ancaman hukum paling lama 20 tahun. (ito)
guru madrasah
anak kiai
Pondok Pesantren
Gus Riza
Pondok Pesantren Al-Hadziqiyyah
Nalumsari
Jepara
tembak
Investor Korsel akan Kelola Pantai Kartini dan Pantai Bandengan Jepara |
![]() |
---|
Sudah 2 Tahun Atap Kelas SDN Demangan Jepara Ambrol Tak Kunjung Diperbaiki |
![]() |
---|
Warga Jepara Mulai Resah Kabar Maraknya Beras Oplosan, Kata Endang Rasa Nasinya Beda |
![]() |
---|
Perusahaan Asal Korea Selatan Resmikan TK Komipo Ester di Bondo Kabupaten Jepara |
![]() |
---|
Parah! Mantri Bank Pelat Merah di Jepara Korupsi Penyaluran Kredit untuk Judi Online |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.