Berita Jateng
Sudah 2 Pekan Tangani Tambang Nakal di Klaten, Polda Jateng Belum Juga Tetapkan Tersangka, Mengapa?
Sudah 2 pekan lalu polisi menghentikan aktivitas tambang nakal di Klaten, namun hingga kini Polda Jateng belum menetapkan tersangka. Mengapa?
Penulis: Iwan Arifianto | Editor: Yayan Isro Roziki
TRIBUNMURIA.COM, SEMARANG - Polisi menghentikan aktivitas pertambangan PT Sakelar Jaya Abadi di Desa Bandungan, Kecamatan Jatinom, Kabupaten Klaten.
Alasan polisi menindak perusahaan tersebut lantaran diduga melanggar tapal batas konsesi yang telah ditentukan dalam Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) yang dimiliki perusahaan.
"Aktivitas penambangan yang dilakukan oleh PT Sakelar Jaya Abadi terbukti berada di luar koordinat konsesi yang telah ditetapkan dalam WIUP yang dimiliki perusahaan,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jateng, Kombes Pol Arif Budiman, dalam keterangan tertulis, Senin (18/11/2024).
Baca juga: Tambang Pasir Ilegal di Lereng Merapi Makin Parah, Kepala ESDM Jateng Senggol Balai TNGM
Baca juga: Resah Aktivitas Tambang Ilegal, Ribuan Kader NU Magelang Doa Bersama dan Gelar Aksi di Lereng Merapi
Polisi telah menindak perusahaan tersebut sejak 6 November 2024 lalu.
Meskipun hampir dua pekan melakukan penindakan, polisi tak kunjung menetapkan tersangka dari kasus ini.
Menurut Kombes Arif, penyidik telah meminta keterangan dari sejumlah saksi, baik dari pihak perusahaan maupun saksi ahli dari ESDM Wilayah Merapi Provinsi Jateng untuk memperkuat bukti-bukti yang ada.
"Kami masih terus mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap lebih jauh praktik tambang ilegal ini," klaimnya.
Polisi hanya mengamankan barang bukti antara lain dua unit excavator, alat kayak pasir, buku pencatatan penjualan, nota pembelian, serta dokumen izin usaha pertambangan.
Selain menyita barang bukti, polisi memasang garis polisi di lokasi tambang diduga ilegal tersebut.
"Dihentikan operasionalnya untuk proses penyidikan lebih lanjut," tutur Kombes Arif.
Merujuk ke laman resmi Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Tengah, PT Sakelar Jaya Abadi memiliki surat keputusan (SK) untuk Izin Usaha Pertambangan (IUP) bernomor : 3/1/IUP/PMDN/2022.
Izin eksplorasi pertambangan lokal ini memiliki masa kedaluwarsa selama tiga tahun.
Namun, perusahaan tersebut ditarik ke ranah hukum lantaran aktivitasnya pertambangan di luar koordinat konsesi yang telah ditentukan dalam WIUP yang dimiliki perusahaan.
Perusahaan tersebut menambang pasir dan batu atau sirtu yang dijual secara langsung di lokasi tambang maupun dikirim ke depo pasir di wilayah Klaten.
"Harga jual yang dipatok untuk pasir mencapai Rp550 ribu per truk, sementara batu dihargai Rp350 ribu per truk," sambung Kombes Arif. (iwn)
Ramai Isu Pemekaran Provinsi Jateng, Respons Gubernur Ahmad Luthfi Singgung Arahan Pusat |
![]() |
---|
Masa Angkutan Lebaran, Ini Stasiun dengan Keberangkatan dan Kedatangan Pemudik Terbanyak di Daop 4 |
![]() |
---|
Anggota DPR Edy Wuryanto Kecam Pemotongan THR dan Remunerasi Nakes RSUP di Semarang dan Jogja |
![]() |
---|
Gandeng ISNU Jateng untuk Kolaborasi, Kanwil Kemenag Ingin Perkuat Peran dan Kebermanfaatan CTC |
![]() |
---|
Polda Jateng Segel Pabrik Pengemasan MinyaKita di Karanganyar: Isi Kurang dari Volume Seharusnya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.