Berita Kudus

Cerita S Tega Bunuh Anak Sulung di Kudus: Korban Residivis Nusakambangan, Sering Ancam Keluarga

Pengakuan ayah tega bunuh anak sulung di Kudus: korban residivis sejumlah perkara kriminal, pernah dipenjara di Nusakambangan, sering ancam keluarga.

Penulis: Saiful MaSum | Editor: Yayan Isro Roziki
TribunMuria.com/Saiful Masum
Tersangka pembunuhan anak kandung saat dihadirkan dalam konferensi pers bersama Kapolres Kudus, AKBP Ronni Bonic didampingi Wakapolres dan Kasatreskrim Polres Kudus, Jumat (18/10/2024) di Mapolres Kudus. 

"Korban BH saat itu sudah tenang karena sudah bisa melunasi hutang, kemudian tidur di ruang tengah," terangnya. 

Dengan suasana hati penuh dengan emosi dan kemarahan, dalam perjalanan pulang S mengambil sebuah linggis dari kandang ayam yang berada di belakang rumah. 

"Sempat diingatkan anaknya MAA untuk mengurungkan niatnya, namun tersangka sudah terlanjur emosi," ujarnya. 

Kapolres mengungkapkan, tersangka S sempat mengatakan kepada putra bungsunya MAA dengan kalimat "nek ora ngene, yo mben dino wonge ngamuk, mesakke bojone bi ibuk'e nek dipateni" (jika tidak seperti ini, setiap hari orangnya marah-marah, kasihan istrinya dan ibunya jika dibunuh.)

Setelah percakapan tersebut, tersangka S tetap melanjutkan niatnya menuju korban di berada. 

Tersangka S mendatangi korban yang sedang tertidur di ruang tengah. Selanjutnya memukulkan linggis yang sudah dibawa S ke arah kepala korban BH sebanyak tiga kali hingga meninggal di tempat. 

Setelah melancarkan aksinya, tersangka menyerahkan diri kepada salah satu anggota kepolisian Polres Kudus yang rumahnya tidak jauh dari tempat kejadian perkara. 

Pihak Kepolisian Polres Kudus melakukan proses penyelidikan, olah TKP, pengamanan barang bukti, pemeriksaan saksi dan autopsi jasad korban.

Tersangka S dijerat Pasal 338 KUHP Subsider Pasal 351 ayat 3 dengan ancaman pidana makimsal 15 tahun penjara.

"Motif tersangka melakukan tindak pembunuhan ada beberapa. Korban pernah mengancam ibu kandungnya dengan mengancam akan membakar rumah dan memukul adik-adiknya jika keinginan dia terkait pembagian waris tidak segera dipenuhi."

"Ibu kandungnya pernah dipukul korban dua kali dengan menggunakan tombak. Istri korban sering diancam akan dibunuh dan sering terkena KDRT apabila yang diminta korban tidak dipenuhi."

"Adik kandung korban juga sering dapat ancaman dan pernah dipukul hingga trauma, kini selalu menghindar. Beberapa alasan tersebut melandasi tersangka S melakukan tindak kejahatan pembunuhan," tutur dia.

Korban Residivis

Kasatreskrim Polres Kudus, AKP Danail Arifin menambahkan, korban merupakan residivis empat kasus pidana yang berbeda.

Yaitu tindak pidana pencurian parfum, pencurian burung berkicau, kasus penganiayaan guru SMK, dan terlibat kasus pencurian dengan kekerasan.

Halaman
123
Sumber: TribunMuria.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved