Berita Kudus

Cerita S Tega Bunuh Anak Sulung di Kudus: Korban Residivis Nusakambangan, Sering Ancam Keluarga

Pengakuan ayah tega bunuh anak sulung di Kudus: korban residivis sejumlah perkara kriminal, pernah dipenjara di Nusakambangan, sering ancam keluarga.

Penulis: Saiful MaSum | Editor: Yayan Isro Roziki
TribunMuria.com/Saiful Masum
Tersangka pembunuhan anak kandung saat dihadirkan dalam konferensi pers bersama Kapolres Kudus, AKBP Ronni Bonic didampingi Wakapolres dan Kasatreskrim Polres Kudus, Jumat (18/10/2024) di Mapolres Kudus. 

Pengakuan ayah tega bunuh anak sulung di Kudus: korban residivis sejumlah perkara kriminal, pernah dipenjara di Nusakambangan, sering mengancam akan membunuh keluarga bila keinginannya tak dituruti.

TRIBUNMURIA.COM, KUDUS - Stareskrim Polres Kudus membekuk tersangka S (65) pembunuh anak kandungnya BH (38) di Desa Dersalam, Kecamatan Bae, Kabupaten Kudus pada 15 Oktober lalu.

Korban BH merupakan anak kandung dari tersangka S. BH adalah putra pertama dari tiga bersaudara yang saat ini sudah berkeluarga dan tinggal di Ketanjung, Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Demak.

Pada 15 Oktober 2024 sekiranya pukul 23.00 WIB, BH yang saat itu sedang berkunjung ke rumah orangtuanya di Dersalam menjadi korban pembunuhan yang diduga dilakukan oleh ayah kandungnya S.

Kapolres Kudus, AKBP Ronni Bonic mengungkapkan, kasus tindak pidana pembunuhan yang dilakukan S terhadap korban BH terjadi karena beberapa persoalan.

Hasil penyelidikan dan penyidikan mengungkapkan bahwa tersangka S geram terhadap anak sulungnya BH lantaran sering membuat keributan dengan keluarga.

Di antaranya mengancam dan melakukan tindakan kekerasan kepada ibunya, tindakan KDRT kepada istri, juga mengancam adik-adiknya.

Selain itu, lanjut dia, korban BH juga pernah mengancam untuk membakar rumah orangtuanya jika tuntutan hak waris tidak segera dipenuhi.

Beberapa persoalan tersebut, lanjut AKBP Ronni Bonic, menyulut amarah ayahanda BH berinisial S hingga menghilangkan nyawa anak kandungnya.

Peristiwa tragis yang dialami BH terjadi di Rumah S di Desa Dersalam 15 Oktober tengah malam.

Kala itu, BH bersama istrinya berkunjung ke rumah orangtua di Dersalam kurang lebih pukul 20.00 WIB. 

Sesampainya di rumah orangtuanya, BH marah-marah kepada istrinya, meminta sang istri untuk mencari pinjaman uang Rp600.000 untuk keperluan melunasi pinjaman. 

Sang istri berhasil mendapatkan pinjaman sebesar yang diharapkan suaminya BH. Kemudian uang tersebut digunakan untuk melunasi hutang BH.

Pertikaian yang terjadi di rumah tersangka S malam itu berlanjut ketika adik korban MAA melaporkan kepada ayahanda S yang saat itu berada di luar rumah terkait kemarahan BH kepada istrinya.

S setelah mendengar laporan dari putra ketiganya bergegas pulang untuk menghampiri putra sulungnya BH di rumah. 

Halaman
123
Sumber: TribunMuria.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved