Pemilu 2024
Langkah Bawaslu Kudus Tindak Lanjuti Laporan Tim Hukum Paslon 02 Hartopo-Mawahib, Seperti Apa?
Bawaslu Kudus menyebut laporan tim Hartopo-Mawahib terkait dugaan pelanggaran kampanye oleh calon bupati nomor urut 01 Samani Intakoris, penuhi syarat
Penulis: Rifqi Gozali | Editor: Yayan Isro Roziki
Bermula dari unggahan Instagram dan TikTok
Sebelumnya diberitakan, tim hukum pasangan nomor urut 02 Hartopo-Mawahib melaporkan calon bupati nomor urut 01 ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kudus.
Laporan yang dilayangkan tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran kampanye.
Kuasa hukum pasangan calon nomor urut 02 Yusuf Istanto mengatakan, pihaknya melaporkan Sam’ani Intakoris karena diduga melakukan kampanye di Simpang Tujuh Kudus.
Dalam aturan KPU, lokasi tersebut dilarang sebagai tempat kampanye.
“Kami mendapati kegiatan dugaan pelanggaran kampanye tersebut dari akun Instagram dan TikToknya,” kata Yusuf di kantor Bawaslu Kudus, Rabu (9/10/2024).
Kemudian, lanjut Yusuf, di saat yang bersamaan tengah berlangsung Muria Summer Festival UMKM yang didanai APBD.
Di dalam unggahan akun Instagram maupun Tiktok Sam’ani Intakoris, kata Yusuf, juga menunjukkan acungan jari satu sebagai tanda nomor urut.
“Ini menggunakan fasilitas yang dibiayai APBD diduga untuk kampanye,” katanya.
Dalam laporan yang pihaknya layangkan ke Bawaslu, Yusuf berikut timnya membawa bukti berupa salinan video yang didapat dari akun Instagram dan Tiktok milik Sam’ani Intakoris.
Di dalam video tersebut katanya ada muatan kampanye yang dilakukan Sam’ani saat berada di Alun-alun Simpang Tujuh Kudus bersamaan dengan Muria Summer Festival UMKM.
“Kalau perkiraan kami itu video diunggah di akun Instagram dan Tiktok antara tanggal 27 atau 28 September 2024. Itu sudah masuk masa kampanye,” kata Yusuf.
Jadi, Yusuf menjelaskan, laporan yang pihaknya layangkan berkaitan dengan dugaan adanya pelanggaran kampanye di tempat terlarang berikut dugaan pelanggaran kampanye menggunakan fasilitas yang dibiayai APBD.
Sementara itu Ketua Bawaslu Kudus Moh Wahibul Minan mengatakan, pihaknya telah menerima laporan tersebut. Sesuai dengan prosedur pihaknya akan melakukan kajian awal atas laporan yang diterima.
Ketika kajian awal menunjukkan syarat formil dan materiil terpenuhi, pihaknya akan menindaklanjuti laporan tersebut. (*)
Tolak Menyerah, PPP Cari Cara Lain Masuk Senayan setelah Gugatan di MK Kandas |
![]() |
---|
Sengketa Pemilu 2024, Caleg Demokrat Kudus Ajukan PHPU ke Mahkamah Konstitusi, KPU Siapkan Ini |
![]() |
---|
PDIP Mendominasi, Daftar Anggota DPRD Kudus Terpilih Pemilu 2024 Lengkap dengan Perolehan Suara |
![]() |
---|
Sidang Gugatan Sengketa Pilpres di MK Dimulai, SBY Sampaikan Kabar Buruk Pemilu di Indonesia |
![]() |
---|
Partai Lambang Kabah Dinyatakan KPU Gagal Lolos ke Senayan, PPP: Kami akan Gugat ke MK |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.