Pemilu 2024
Partai Lambang Kabah Dinyatakan KPU Gagal Lolos ke Senayan, PPP: Kami akan Gugat ke MK
PPP tak lolos ambang batas parlemen (parliamentary threshold) 4 persen. PPP akan ajukan gugatan sengketa Pemilu ke MK untuk kembalikan suara hilang.
TRIBUNMURIA.COM, JAKARTA - Hasil rekapitulasi nasional Pemilihan Umum Legislatif (Pileg) 2024 yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) menyatakan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) meraup 5.878.777 suara atau 3,87 persen.
Hal ini membuat PPP terancam gagal masuk Senayan untuk kali pertama dalam sejarah.
Terkait hasil ini, PPP telah menegaskan akan melalukan langkah hukum konstitusional menyikapi hasil rekapitulasi ini.
PPP bakal mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) menanggapi hasil Pemilu 2024 yang menempatkan partai berlambang kabah ini tidak lolos ambang batas parlemen.
Mengacu pada Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, partai politik yang gagal meraup sedikitnya 4 persen suara sah nasional tidak dapat mengonversi suaranya menjadi kursi di Senayan.
"Protes protes yang telah kita sampaikan dan tentunya sesuai mekanisme konstitusi yang diatur Undang-undang, kami memiliki waktu tiga hari, setelah pengumuman resmi dari KPU untuk mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi," kata Ketua DPP PPP Achmad Baidowi atau Awiek di Kantor KPU RI, Jakarta, Rabu (20/3/2024).
Dalam gugatan ke MK, lanjut Awiek, PPP ingin mengembalikan suara yang hilang.
Menurut Awiek, PPP semestinya sudah bisa mencapai 4,04 persen suara.
"(Itu) hitungan kami, tetapi, sekali lagi, karena KPU sudah menetapkan ternyata di bawah memang ada pergeseran-pergeseran dan itu terlacak semuanya dan tidak perlu kami sampaikan ke media," imbuh dia.
Sekretaris Fraksi PPP DPR ini melanjutkan, partainya memiliki data yang sangat lengkap untuk dibawa ke MK.
Semua data dan bukti itu, menurut Awiek, bakal dilampirkan PPP saat mengajukan gugatan.
Di lain sisi, Awiek tetap mengapresiasi para calon anggota legislatif (caleg) PPP yang sudah berjuang keras selama ini.
"Kami mengucapkan kepada para caleg dan pejuang PPP yang sudah all out untuk mengamankan partai ini," ujar dia.
"Tetapi kenyataan harus diterima dan kita tidak boleh mundur ke belakang dan harus melihat ke depan," sambungnya.
Diberitakan sebelumnya, PPP gagal lolos ke DPR untuk pertama kalinya karena belum mampu melampaui ambang batas parlemen/parliamentary threshold (PT) 4 persen pada Pileg DPR RI 2024.
| Langkah Bawaslu Kudus Tindak Lanjuti Laporan Tim Hukum Paslon 02 Hartopo-Mawahib, Seperti Apa? |
|
|---|
| Tolak Menyerah, PPP Cari Cara Lain Masuk Senayan setelah Gugatan di MK Kandas |
|
|---|
| Sengketa Pemilu 2024, Caleg Demokrat Kudus Ajukan PHPU ke Mahkamah Konstitusi, KPU Siapkan Ini |
|
|---|
| PDIP Mendominasi, Daftar Anggota DPRD Kudus Terpilih Pemilu 2024 Lengkap dengan Perolehan Suara |
|
|---|
| Sidang Gugatan Sengketa Pilpres di MK Dimulai, SBY Sampaikan Kabar Buruk Pemilu di Indonesia |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/muria/foto/bank/originals/Ketua-DPP-PPP-Achmad-Baidowi-Awiek.jpg)