Pemilu 2024
Tolak Menyerah, PPP Cari Cara Lain Masuk Senayan setelah Gugatan di MK Kandas
Plt Ketun PPP Mardiono tak mau menyerah meski gugatan sengketa Pemilu di MK kandas. Mardiono akan menempuh cara lain agar PPP bisa lolos ke Senayan.
TRIBUNMURIA.COM, JAKARTA - Gugatan sengketa pemilu Partai Persatuan Pembangunan (PPP) di Mahkamah Konstitusi (MK) kandas.
PPP terancam gagal lolos ke Senayan untuk kali pertama dalam sejarah Indonesia.
Meski gugatannya di MK kandas, PPP menolak menyerah, dan akan mencari cara lain agar bisa lolos ke Senayan, mempunyai kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesai (DPR RI).
Hal ini disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Muhamad Mardiono.
Mardiono menegaskan, PPP bakal menempuh upaya lain untuk memperjuangkan partainya tetap punya kursi di DPR pada periode 2024-2029.
Hal itu disampaikan Mardiono setelah semua gugatan sengketa Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 yang diajukan PPP ditolak oleh Mahkamah Konstitusi (MK) sehingga PPP akan tersingkir dari parlemen periode mendatang.
“Dalam tatanan demokrasi di Indonesia itu dalam hukum kita tidak menutup bahwa ruang hukum terbatas selesai pada satu momen,” ujar Mardiono saat dihubungi Kompas.com, Selasa (11/6/2024).
“Misalnya, MK yang menangani persengketaan pemilu, kemudian ini batasnya sampai tanggal 10 (Juni), kemudian menutup ruang supaya semua upaya hukum (tertutup), tidak-tidak seperti itu,” imbuh dia.
Menurut dia, perjuangan PPP masih terbuka selama belum ada ketetapan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan pelantikan anggota DPR RI.
“Sepanjang belum ada ketetapan KPU dan belum adanya pelantikan anggota DPR RI itu masih banyak upaya-upaya hukum dan upaya-upaya politik yang bisa dilakukan oleh perjuangan PPP,” kata Mardiono.
Meski begitu, Mardiono enggan menyampaikan apa rencananya ke depan memperjuangkan suara PPP agar dapat memenuhi ketentuan untuk kembali menghuni kursi DPR RI.
“Enggak realistis kalau kemudian kita menjelaskan apa sih langkah-langkah perjuangannya? Sama saja main bola, njenengan tanya nanti nendangnya depan, kanan atau belakang?” ujar Mardiono.
Berdasarkan hasil penghitungan KPU, PPP hanya memperoleh 5.878.777 suara atau setara 3,87 persen pada Pileg 2024 sehingga tidak memenuhi ambang batas parlemen 4 persen untuk mengirim wakilnya di DPR RI.
Lalu, PPP pun mengajukan 24 sengketa pileg ke MK.
Di dalamnya, terdapat gugatan atas hasil pileg DPRD kabupaten/kota, DPRD provinsi, dan DPR RI.
Langkah Bawaslu Kudus Tindak Lanjuti Laporan Tim Hukum Paslon 02 Hartopo-Mawahib, Seperti Apa? |
![]() |
---|
Sengketa Pemilu 2024, Caleg Demokrat Kudus Ajukan PHPU ke Mahkamah Konstitusi, KPU Siapkan Ini |
![]() |
---|
PDIP Mendominasi, Daftar Anggota DPRD Kudus Terpilih Pemilu 2024 Lengkap dengan Perolehan Suara |
![]() |
---|
Sidang Gugatan Sengketa Pilpres di MK Dimulai, SBY Sampaikan Kabar Buruk Pemilu di Indonesia |
![]() |
---|
Partai Lambang Kabah Dinyatakan KPU Gagal Lolos ke Senayan, PPP: Kami akan Gugat ke MK |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.