Pemilu 2024
Sengketa Pemilu 2024, Caleg Demokrat Kudus Ajukan PHPU ke Mahkamah Konstitusi, KPU Siapkan Ini
Calega Demokrat Kudus mengajukan sengketa Pemilu 2024 ke Mahkamah Konsitusi (MK). KPU Kudus mempersiapkan bukti dan jawaban atas petunjun KPU RI.
Penulis: Rifqi Gozali | Editor: Yayan Isro Roziki
TRIBUNMURIA.COM, KUDUS – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kudus mulai menyiapkan alat bukti untuk menghadapi gugatan hasil Pemilihan Legislatif 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).
Gugatan tersebut datang dari salah seorang caleg Sumarjono dari Partai Demokrat Dapil 2 Kecamatan Kaliwungu-Gebog.
Ketua KPU Kudus Ahmad Amir Faisol mengatakan, persiapan untuk jawaban dan alat bukti itu merupakan arahan dari KPU RI. Di antara yang perlu disiapkan yaitu formulir c hasil dan daftar hadir.
“Selain itu kami juga akan koordinasi dengan PPS (Panitia Pemungutan Suara), PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan), dan KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara)."
"Koordinasi tersebut juga berkaitan dengan kronologis terkait sengketa tersebut,” kata Faisol, Jumat (26/4/2024).
Bahkan, lanjut Faisol, pihaknya juga akan menyiapkan kotak suara yang disangkakan untuk dibuka.
Saat pembukaan tersebut pihaknya juga akan mengundang kepolisian dan Bawaslu.
Faisol mengatakan, objek sengketa yang dibawa ke MK tersebar di 21 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Daerah Pemilihan (Dapil) 2 Kecamatan Kaliwungu-Gebog yang tersebar di tiga desa.
Tiga desa tersebut berada di Kecamatan Gebog yaitu Gondosari, Kedungsari, dan Rahtawu.
Dalam gugatan yang dilayangkan Sumarjono caleg Partai Demokrat Dapil 2 tersebut telah teregistrasi oleh MK pada 24 Maret 2024 dengan akta pengajuan nomor 99-02-14-13/Ap3-DPRD DPRD/PAN.MK/03/2024.
Materi gugatannya yaitu hasil penghitungan berbeda dengan hasil penetapan yang dilakukan oleh KPU Kudus.
Alhasil dalam penetapan ini membuat Sumarjono yang duduk sebagai caleg nomor urut satu kalah dengan M Chaedar Ali Ma’roef caleg nomor urut dua dari Partai Demokrat Dapil 2.
Dalam gugatan, Sumarjono menilai mendapat suara 4.381 suara.
Tetapi versi KPU mendapatkan suara 4.289 suara. Di sini terdapat selisih 92 suara.
Sedangkan M Chaedar Ali Ma’roef mendapatkan suara versi KPU 4.302 suara. Berdasarkan hitungan versi KPU ini terdapat selisih 13 suara antara Sumarjono dan Chaedar Ali.
Pemohon menganggap dirinya mendapat suara tertinggi di internal Partai Demokrat Dapil 2 Kudus dan berhak terpilih sebagai anggota DPRD.
Versi pemohon dia unggul dengan Chaedar Ali. Dalam permohonan gugatan ke MK ini pemohon juga melampirkan bukti selisih penghitungan suara. (*)
Langkah Bawaslu Kudus Tindak Lanjuti Laporan Tim Hukum Paslon 02 Hartopo-Mawahib, Seperti Apa? |
![]() |
---|
Tolak Menyerah, PPP Cari Cara Lain Masuk Senayan setelah Gugatan di MK Kandas |
![]() |
---|
PDIP Mendominasi, Daftar Anggota DPRD Kudus Terpilih Pemilu 2024 Lengkap dengan Perolehan Suara |
![]() |
---|
Sidang Gugatan Sengketa Pilpres di MK Dimulai, SBY Sampaikan Kabar Buruk Pemilu di Indonesia |
![]() |
---|
Partai Lambang Kabah Dinyatakan KPU Gagal Lolos ke Senayan, PPP: Kami akan Gugat ke MK |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.