Pemilu 2024

Langkah Bawaslu Kudus Tindak Lanjuti Laporan Tim Hukum Paslon 02 Hartopo-Mawahib, Seperti Apa?

Bawaslu Kudus menyebut laporan tim Hartopo-Mawahib terkait dugaan pelanggaran kampanye oleh calon bupati nomor urut 01 Samani Intakoris, penuhi syarat

Penulis: Rifqi Gozali | Editor: Yayan Isro Roziki
TribunMuria.com/Rifqi Gozali
Pelapor dan tim hukum 02 Hartopo-Mawahib saat melaporkan dugaan pelanggaran kampanye ke Bawaslu Kudus pada 9 Oktober 2024. 

TRIBUNMURIA.COM, KUDUS - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kudus menyatakan laporan yang dilayangkan oleh salah seorang warga didampingi tim hukum pasangan 02 Hartopo-Mawahib memenuhi syarat formal dan materiel.

Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran kampanye oleh calon bupati 01 Sam'ani Intakoris.

Ketua Bawaslu Kudus Moh Wahibul Minan mengatakan, Bawaslu Kudus telah melakukan kajian awal terhadap laporan dugaan pelanggaran tersebut pada tanggal 9 Oktober 2024.

Baca juga: Dilaporkan Tim Hukum Paslon Hartopo-Mawahib ke Bawaslu Kudus, Begini Respon Kubu Samani-Bellinda

"Hasil kajian awal Bawaslu Kabupaten Kudus terhadap laporan tersebut telah dilakukan analisis syarat laporan baik syarat formal terkait dengan kedudukan hukum pelapor, identitas terlapor, waktu penyampain laporan tidak melebihi ketentuan paling lama 7 hari terhitung sejak diketahui dan atau ditemukannya dugaan pelanggaran."

"Pun syarat materiil meliputi waktu dan tempat kejadian, uraian kejadian dan bukti yang diserahkan oleh pelapor, merujuk kepada pasal 9 ayat 4 dan ayat 5 Perbawaslu nomer 9 tahun 2024 maka laporan yang disampaikan dinyatakan memenuhi syarat formal dan materiel," kata Minan, Sabtu (12/10/2024).

Selanjutnya Bawaslu Kudus melakukan rapat pleno untuk meregistrasi dengan nomor Register 02/PL/PB/Kab/14.21/X/2024.

Kemudian, dalam waktu 1x24 jam bawaslu Kudus akan melakukan pembahasan pertama dengan sentra penegakan hukum terpadu (Gakkumdu) yang rencana akan dilaksanakan Sabtu (12/10/2024) di kantor Bawaslu Kudus.

Setelah dilakukan registrasi terhadap laporan dengan nomor 02/PL/PB/Kab/14.21/X/2024, selanjutnya Bawaslu akan melakukan pemanggilan terhadap pelapor, terlapor, saksi dan pihak terkait dimulai hari Minggu (13/10/2024).

Batas penanganan pelanggaran dugaan pelanggaran pemilihan 3+2 hari kalender.

"Laporan tersebut berkaitan dengan kampanye di tempat terlarang yaitu di Alun-alun Simpang Tujuh Kudus bersamaan dengan adanya kegiatan Muria Summer Festival yang didanai APBD," kata Minan.

Adapun laporan yang disampaikan dengan nomor laporan 03/PL/PB/Kab/14.21/X/2024 setelah dilakukan kajian awal oleh Bawaslu Kudus sudah memenuhi syarat formal akan tetapi belum memenuhi syarat materiel.

Laporan ini berkaitan dengan intimidasi guru swasta untuk memilih calon tertentu agar mendapatkan tunjangan.

Minan melanjutkan, Berdasarkan peraturan Bawaslu Nomor 9 tahun 2024 Bawaslu mempunyai kewajiban untuk menyampaikan surat perbaikan kepada pelapor agar melengkapi kekurangan syarat materiel paling lama 2 hari setelah disampaikan pemberitahuan kepada pelapor.

"Bawaslu akan menyampaikan surat tersebut besuk pada hari Sabtu ini."

"Apabila dalam waktu 2 hari pelapor tidak dapat melengkapinya maka, laporan tersebut tidak diregistrasi," kata Minan.

Halaman
123
Sumber: TribunMuria.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved