Pemilu 2024

Langkah Bawaslu Kudus Tindak Lanjuti Laporan Tim Hukum Paslon 02 Hartopo-Mawahib, Seperti Apa?

Bawaslu Kudus menyebut laporan tim Hartopo-Mawahib terkait dugaan pelanggaran kampanye oleh calon bupati nomor urut 01 Samani Intakoris, penuhi syarat

Penulis: Rifqi Gozali | Editor: Yayan Isro Roziki
TribunMuria.com/Rifqi Gozali
Pelapor dan tim hukum 02 Hartopo-Mawahib saat melaporkan dugaan pelanggaran kampanye ke Bawaslu Kudus pada 9 Oktober 2024. 

Respon tim hukum Samani

Terpisah, sebelumnya tim kuasa hukum pasangan calon (paslon) nomor urut 02 di Pilkada Kudus 2024, Hartopo-Mawahib, melaporkan paslon nomor urut 01, Samani-Bellinda ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat, atas dugaan pelanggaran kampanye.

Tim hukum pasangan 01 Samani Intakoris-Bellinda Putri Sabrina Birton menilai laporan dari tim hukum 02 Hartopo-Mawahib belum cukup memiliki dasar hukum yang memungkinkan Bawaslu untuk menindaklanjuti laporan.

Anggota tim hukum 01 Didik Tri Wahyudi mengatakan, dalam laporan yang dilayangkan ke Bawaslu bahwa Sam'ani melalukan kampanye di Alun-alun Simpang Tujuh itu tidak cukup kuat.

Menurutnya berdasarkan ketentuan umum Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024 kampanye merupakan kegiatan menawarkan visi, misi, dan program calon.

"Dengan ketentuan tersebut keberadaan pasangan calon nomor 01 Pak Samani yang berkunjung ke angkringan di Alun-alun Simpang Tujuh Kudus tidak termasuk kategori kampanye," kata Didik saat konferensi pers, Kamis (10/10/2024).

Kata Didik, saat itu Samani tidak sedang meyakinkan pemilih. Juga tidak menawarkan visi, misi, dan program sebagai calon bupati.

Kemudian tudingan yang dialamatkan kepada Samani terkait kampanye di tengah even Muria Summer Festival UMKM yang dibiayai APBD juga tidak benar.

Menurut dia, Samani hanya berkunjung ke angkringan di lokasi tersebut. Itupun dilakukan pada 26 September 2024 sehari sebelum Muria Summer Festival UMKM digelar.

"Muria Summer Festival UMKM digelar pada 27 sampai 29 September 2024," kata Didik.

Kemudian Wakil Ketua Tim Hukum Pasangan 01 Ahmad Triswandi mengatakan, keberadaan Sam'ani di Alun-alun Simpang Tujuh Kudus murni sedang jajan di angkringan.

Aktivitas jajan tersebut yang kemudian diunggah di akun Tiktok milik Sam'ani dinilai oleh tim hukum pasangan 02 sebagai kampanye.

"Saat itu memang sedang hujan. Pak Samani (dalam unggahannya) sedang berbicara dengan alam sama dengan berdoa."

"Jangan samakan dengan mengajak atau kampanye sesuai ketentuan PKPU Nomor 13," kata Triswandi.

Dengan berbagai pertimbangan tersebut, tim hukum pasangan 01 menilai laporan yang dilayangkan tim hukum 02 masih belum cukup memiliki dasar hukum. Untuk itu pihaknya berharap agar Bawaslu tegas dan profesional berdasarkan pertimbangan tersebut.

Halaman
123
Sumber: TribunMuria.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved