Pemilu 2024

Langkah Bawaslu Kudus Tindak Lanjuti Laporan Tim Hukum Paslon 02 Hartopo-Mawahib, Seperti Apa?

Bawaslu Kudus menyebut laporan tim Hartopo-Mawahib terkait dugaan pelanggaran kampanye oleh calon bupati nomor urut 01 Samani Intakoris, penuhi syarat

Penulis: Rifqi Gozali | Editor: Yayan Isro Roziki
TribunMuria.com/Rifqi Gozali
Pelapor dan tim hukum 02 Hartopo-Mawahib saat melaporkan dugaan pelanggaran kampanye ke Bawaslu Kudus pada 9 Oktober 2024. 

TRIBUNMURIA.COM, KUDUS - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kudus menyatakan laporan yang dilayangkan oleh salah seorang warga didampingi tim hukum pasangan 02 Hartopo-Mawahib memenuhi syarat formal dan materiel.

Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran kampanye oleh calon bupati 01 Sam'ani Intakoris.

Ketua Bawaslu Kudus Moh Wahibul Minan mengatakan, Bawaslu Kudus telah melakukan kajian awal terhadap laporan dugaan pelanggaran tersebut pada tanggal 9 Oktober 2024.

Baca juga: Dilaporkan Tim Hukum Paslon Hartopo-Mawahib ke Bawaslu Kudus, Begini Respon Kubu Samani-Bellinda

"Hasil kajian awal Bawaslu Kabupaten Kudus terhadap laporan tersebut telah dilakukan analisis syarat laporan baik syarat formal terkait dengan kedudukan hukum pelapor, identitas terlapor, waktu penyampain laporan tidak melebihi ketentuan paling lama 7 hari terhitung sejak diketahui dan atau ditemukannya dugaan pelanggaran."

"Pun syarat materiil meliputi waktu dan tempat kejadian, uraian kejadian dan bukti yang diserahkan oleh pelapor, merujuk kepada pasal 9 ayat 4 dan ayat 5 Perbawaslu nomer 9 tahun 2024 maka laporan yang disampaikan dinyatakan memenuhi syarat formal dan materiel," kata Minan, Sabtu (12/10/2024).

Selanjutnya Bawaslu Kudus melakukan rapat pleno untuk meregistrasi dengan nomor Register 02/PL/PB/Kab/14.21/X/2024.

Kemudian, dalam waktu 1x24 jam bawaslu Kudus akan melakukan pembahasan pertama dengan sentra penegakan hukum terpadu (Gakkumdu) yang rencana akan dilaksanakan Sabtu (12/10/2024) di kantor Bawaslu Kudus.

Setelah dilakukan registrasi terhadap laporan dengan nomor 02/PL/PB/Kab/14.21/X/2024, selanjutnya Bawaslu akan melakukan pemanggilan terhadap pelapor, terlapor, saksi dan pihak terkait dimulai hari Minggu (13/10/2024).

Batas penanganan pelanggaran dugaan pelanggaran pemilihan 3+2 hari kalender.

"Laporan tersebut berkaitan dengan kampanye di tempat terlarang yaitu di Alun-alun Simpang Tujuh Kudus bersamaan dengan adanya kegiatan Muria Summer Festival yang didanai APBD," kata Minan.

Adapun laporan yang disampaikan dengan nomor laporan 03/PL/PB/Kab/14.21/X/2024 setelah dilakukan kajian awal oleh Bawaslu Kudus sudah memenuhi syarat formal akan tetapi belum memenuhi syarat materiel.

Laporan ini berkaitan dengan intimidasi guru swasta untuk memilih calon tertentu agar mendapatkan tunjangan.

Minan melanjutkan, Berdasarkan peraturan Bawaslu Nomor 9 tahun 2024 Bawaslu mempunyai kewajiban untuk menyampaikan surat perbaikan kepada pelapor agar melengkapi kekurangan syarat materiel paling lama 2 hari setelah disampaikan pemberitahuan kepada pelapor.

"Bawaslu akan menyampaikan surat tersebut besuk pada hari Sabtu ini."

"Apabila dalam waktu 2 hari pelapor tidak dapat melengkapinya maka, laporan tersebut tidak diregistrasi," kata Minan.

Respon tim hukum Samani

Terpisah, sebelumnya tim kuasa hukum pasangan calon (paslon) nomor urut 02 di Pilkada Kudus 2024, Hartopo-Mawahib, melaporkan paslon nomor urut 01, Samani-Bellinda ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat, atas dugaan pelanggaran kampanye.

Tim hukum pasangan 01 Samani Intakoris-Bellinda Putri Sabrina Birton menilai laporan dari tim hukum 02 Hartopo-Mawahib belum cukup memiliki dasar hukum yang memungkinkan Bawaslu untuk menindaklanjuti laporan.

Anggota tim hukum 01 Didik Tri Wahyudi mengatakan, dalam laporan yang dilayangkan ke Bawaslu bahwa Sam'ani melalukan kampanye di Alun-alun Simpang Tujuh itu tidak cukup kuat.

Menurutnya berdasarkan ketentuan umum Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024 kampanye merupakan kegiatan menawarkan visi, misi, dan program calon.

"Dengan ketentuan tersebut keberadaan pasangan calon nomor 01 Pak Samani yang berkunjung ke angkringan di Alun-alun Simpang Tujuh Kudus tidak termasuk kategori kampanye," kata Didik saat konferensi pers, Kamis (10/10/2024).

Kata Didik, saat itu Samani tidak sedang meyakinkan pemilih. Juga tidak menawarkan visi, misi, dan program sebagai calon bupati.

Kemudian tudingan yang dialamatkan kepada Samani terkait kampanye di tengah even Muria Summer Festival UMKM yang dibiayai APBD juga tidak benar.

Menurut dia, Samani hanya berkunjung ke angkringan di lokasi tersebut. Itupun dilakukan pada 26 September 2024 sehari sebelum Muria Summer Festival UMKM digelar.

"Muria Summer Festival UMKM digelar pada 27 sampai 29 September 2024," kata Didik.

Kemudian Wakil Ketua Tim Hukum Pasangan 01 Ahmad Triswandi mengatakan, keberadaan Sam'ani di Alun-alun Simpang Tujuh Kudus murni sedang jajan di angkringan.

Aktivitas jajan tersebut yang kemudian diunggah di akun Tiktok milik Sam'ani dinilai oleh tim hukum pasangan 02 sebagai kampanye.

"Saat itu memang sedang hujan. Pak Samani (dalam unggahannya) sedang berbicara dengan alam sama dengan berdoa."

"Jangan samakan dengan mengajak atau kampanye sesuai ketentuan PKPU Nomor 13," kata Triswandi.

Dengan berbagai pertimbangan tersebut, tim hukum pasangan 01 menilai laporan yang dilayangkan tim hukum 02 masih belum cukup memiliki dasar hukum. Untuk itu pihaknya berharap agar Bawaslu tegas dan profesional berdasarkan pertimbangan tersebut.

Bermula dari unggahan Instagram dan TikTok

Sebelumnya diberitakan, tim hukum pasangan nomor urut 02 Hartopo-Mawahib melaporkan calon bupati nomor urut 01 ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kudus

Laporan yang dilayangkan tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran kampanye.

Kuasa hukum pasangan calon nomor urut 02 Yusuf Istanto mengatakan, pihaknya melaporkan Sam’ani Intakoris karena diduga melakukan kampanye di Simpang Tujuh Kudus.

Dalam aturan KPU, lokasi tersebut dilarang sebagai tempat kampanye.

“Kami mendapati kegiatan dugaan pelanggaran kampanye tersebut dari akun Instagram dan TikToknya,” kata Yusuf di kantor Bawaslu Kudus, Rabu (9/10/2024).

Kemudian, lanjut Yusuf, di saat yang bersamaan tengah berlangsung Muria Summer Festival UMKM yang didanai APBD.

Di dalam unggahan akun Instagram maupun Tiktok Sam’ani Intakoris, kata Yusuf, juga menunjukkan acungan jari satu sebagai tanda nomor urut.

“Ini menggunakan fasilitas yang dibiayai APBD diduga untuk kampanye,” katanya.

Dalam laporan yang pihaknya layangkan ke Bawaslu, Yusuf berikut timnya membawa bukti berupa salinan video yang didapat dari akun Instagram dan Tiktok milik Sam’ani Intakoris.

Di dalam video tersebut katanya ada muatan kampanye yang dilakukan Sam’ani saat berada di Alun-alun Simpang Tujuh Kudus bersamaan dengan Muria Summer Festival UMKM.

“Kalau perkiraan kami itu video diunggah di akun Instagram dan Tiktok antara tanggal 27 atau 28 September 2024. Itu sudah masuk masa kampanye,” kata Yusuf.

Jadi, Yusuf menjelaskan, laporan yang pihaknya layangkan berkaitan dengan dugaan adanya pelanggaran kampanye di tempat terlarang berikut dugaan pelanggaran kampanye menggunakan fasilitas yang dibiayai APBD.

Sementara itu Ketua Bawaslu Kudus Moh Wahibul Minan mengatakan, pihaknya telah menerima laporan tersebut. Sesuai dengan prosedur pihaknya akan melakukan kajian awal atas laporan yang diterima.

Ketika kajian awal menunjukkan syarat formil dan materiil terpenuhi, pihaknya akan menindaklanjuti laporan tersebut.  (*)

Sumber: TribunMuria.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved