Berita Jateng

Dua Rumah Sakit Swasta di Tegal Bobol BPJS Kesehatan Rp4,8 Miliar, Modus Klaim Tagihan Fiktif

2 rumah sakit swasta di Tegal Raya: RS Mitra Keluarga Tegal & RS Mitra Keluarga Slawi, bobol BPJS Kesehatan Rp4,8 miliar dengan modus tagihan fiktif.

|
TribunMuria.com/Fajar Bahruddin Achmad
RS Mitra Keluarga Tegal yang beralamat di Jalan Sepelem Kelurahan Kraton, Kecamatan Tegal Barat, Kota Tegal. 

Tribunmuria.com sudah berusah menghubungi RS Mitra Keluarga Tegal melalui saluran telepon dan mendatangi rumah sakit.

Hingga berita ini dipublikasikan, belum ada perwakilan yang memberikan pernyataan berkait kasus tersebut. 

RS di Magelang tutup setelah bobol BPJS Kesehatan

Bangunan mangkrak di pojok kanan atas RSU Padma Lalita, Sabtu (10/8/2024).
Bangunan mangkrak di pojok kanan atas RSU Padma Lalita, Sabtu (10/8/2024). (KOMPAS.com/Egadia Birru)

Terpisah, sebelumnya Rumah Sakit Umum (RSU) Padma Lalita, di Kecamatan Muntilan, Kabupaten Magelang, bobol keuangan BPJS Kesehatan hingga Rp29 miliar.

Manajemen RSU Padma Lalita membobol BPJS Kesehatan selama kurun waktu tiga tahun, antara 2019 hingga 2022, dengan modus klaim palsu atau phantom billing.

Puncaknya, klaim palsu tersebut terjadi saat pandemi Covid-19 melanda sebagian besar belahan dunia.

"Terjadi 2019 akhir saat mulai ada Covid, lalu puncaknya di 2020-2021 itu," kata Deputi Direksi Wilayah VI Jateng-DIY BPJS Kesehatan Mulyo Wibowo, melalui sambungan telepon, Selasa (13/8/2024).

Pihaknya mengatakan, klaim BPJS dari rumah sakit itu terus bertambah bersamaan puncak pandemi Covid-19.

Lalu saat dilakukan uji petik atau pengecekan secara acak di RS itu ditemukan kecurangan klaim palsu sudah berlangsung lama.

"2022 ditemukan ada kasus, kemudian kami tarik ke belakang keseluruhan itu, kami evaluasi semua itu klaim-klaim yang terjadi sebelumnya ya ternyata ditemukan itu (fraud)."

"Tapi, intensitas tingginya saat kita sedang Covid," terang dia.

Dia juga membenarkan total kerugian yang dialami mencapai Rp29 miliar.

Mengingat besarnya angka klaim palsu tersebut, BPJS meminta pengembalian dana terhadap RS terkait.

"Jadi, itu perhitungan, itu kan juga sudah dilakukan uji petik ya, waktu itu oleh KPK dan sebagainya. Ya, berkisar itulah (Rp29 miliar)."

"Tapi, angka pastinya kan memang nanti harus di dalam keputusan nanti di pengadilan," lanjut dia.

Halaman
1234
Sumber: TribunMuria.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved