Berita Jateng
Dua Rumah Sakit Swasta di Tegal Bobol BPJS Kesehatan Rp4,8 Miliar, Modus Klaim Tagihan Fiktif
2 rumah sakit swasta di Tegal Raya: RS Mitra Keluarga Tegal & RS Mitra Keluarga Slawi, bobol BPJS Kesehatan Rp4,8 miliar dengan modus tagihan fiktif.
Penulis: Fajar Bahruddin Achmad | Editor: Yayan Isro Roziki
Dua rumah sakit swasta di Tegal Raya: RS Mitra Keluarga Tegal dan RS Mitra Keluarga Slawi, dituding bobol kas BPJS Kesehatan hingga total Rp4,8 miliar, dengan modus klaim tagihan fiktif.
TRIBUNMURIA.COM, TEGAL - Dua rumah sakit (RS) swasta di wilayah kerja BPJS Kesehatan Cabang Tegal, terlibat kasus phantom procedure atau perbuatan curang berupa tagihan fiktif.
Rumah sakit itu adalah RS Mitra Keluarga Tegal dan RS Mitra Keluarga Slawi.
RS Mitra Keluarga Tegal melakukan kecurangan dengan menagihkan tindakan yang tidak dilakukan dengan kerugian total mencapai Rp 4,7 miliar.
Baca juga: Kini Tak Beroperasi, RSU Padma Lalita Magelang Bobol BPJS Kesehatan Rp29 M, Modus Klaim Palsu
Baca juga: RS Mardi Rahayu Kudus Dapat Pengharagaan dari BPJS Kesehatan, Dinilai Berikan Layanan Terbaik
Sedangkan RS Mitra Keluarga Slawi, ada 7 kasus pelayanan rawat inap dengan prosedur pemasangan ventilator tetapi terbukti tidak dilakukan pemasangan dengan kerugian mencapai Rp130 juta.
Kemudian ada 26 kasus pending dengan penagihan prosedur pemasangan ventilator tetapi terbukti tidak dilakukan pemasangan ventilator yang menimbulkan potensi kerugian sebesar Rp591 juta.
Dari dua kasus penemuan tersebut, kerugian atas tagihan yang sudah dibayarkan oleh BPJS Kesehatan sekira Rp4,8 miliar.
Sanksi yang diterima oleh kedua rumah sakit tersebut adalah pemberhentian kerjasama dengan BPJS Kesehatan.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Tegal, Chohari mengatakan, ada pemutusan kerjasama terkait dengan pelanggaran terhadap isi yang diatur dalam kerjasama antara BPJS Kesehatan dengan rumah sakit yang bersangkutan.
Rumah sakit yang di Slawi pemutusan kerjasama mulai, Senin 7 Oktober 2024.
Sedangkan rumah sakit di Tegal pemutusan kerja sama mulai, Kamis 10 Oktober 2024.
"Ada pelanggaran isi (red, kerjasama) sehingga mengakibatkan pemutusan kontrak kami dengan rumah sakit tersebut," katanya kepada tribunjateng.com, Senin (7/10/2024).
Menurut Chohari, pihaknya saat ini tengah fokus memikirkan pelayanan kepada peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang terdampak atas pemutusan kerjasama tersebut.
Pelayanan harus tetap berjalanan sehingga peserta JKN akan dipindahkan ke rumah sakit terdekat.
"Untuk di Slawi ada RS PKU Muhammadiyah, RS Mitra Siaga, di Tegal ada RSUI Harapan Anda, RSUD Kardinah," jelasnya.
Rakor di Semarang, Kemendagri Ingin Pastikan Kepala Daerah di Jateng Gerakkan Siskamling |
![]() |
---|
Ramai Isu Pemekaran Provinsi Jateng, Respons Gubernur Ahmad Luthfi Singgung Arahan Pusat |
![]() |
---|
Masa Angkutan Lebaran, Ini Stasiun dengan Keberangkatan dan Kedatangan Pemudik Terbanyak di Daop 4 |
![]() |
---|
Anggota DPR Edy Wuryanto Kecam Pemotongan THR dan Remunerasi Nakes RSUP di Semarang dan Jogja |
![]() |
---|
Gandeng ISNU Jateng untuk Kolaborasi, Kanwil Kemenag Ingin Perkuat Peran dan Kebermanfaatan CTC |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.