Berita Jateng

Dua Rumah Sakit Swasta di Tegal Bobol BPJS Kesehatan Rp4,8 Miliar, Modus Klaim Tagihan Fiktif

2 rumah sakit swasta di Tegal Raya: RS Mitra Keluarga Tegal & RS Mitra Keluarga Slawi, bobol BPJS Kesehatan Rp4,8 miliar dengan modus tagihan fiktif.

|
TribunMuria.com/Fajar Bahruddin Achmad
RS Mitra Keluarga Tegal yang beralamat di Jalan Sepelem Kelurahan Kraton, Kecamatan Tegal Barat, Kota Tegal. 

Dua rumah sakit swasta di Tegal Raya: RS Mitra Keluarga Tegal dan RS Mitra Keluarga Slawi, dituding bobol kas BPJS Kesehatan hingga total Rp4,8 miliar, dengan modus klaim tagihan fiktif.

TRIBUNMURIA.COM, TEGAL - Dua rumah sakit (RS) swasta di wilayah kerja BPJS Kesehatan Cabang Tegal, terlibat kasus phantom procedure atau perbuatan curang berupa tagihan fiktif

Rumah sakit itu adalah RS Mitra Keluarga Tegal dan RS Mitra Keluarga Slawi. 

RS Mitra Keluarga Tegal melakukan kecurangan dengan menagihkan tindakan yang tidak dilakukan dengan kerugian total mencapai Rp 4,7 miliar. 

Baca juga: Kini Tak Beroperasi, RSU Padma Lalita Magelang Bobol BPJS Kesehatan Rp29 M, Modus Klaim Palsu

Baca juga: RS Mardi Rahayu Kudus Dapat Pengharagaan dari BPJS Kesehatan, Dinilai Berikan Layanan Terbaik

Sedangkan RS Mitra Keluarga Slawi, ada 7 kasus pelayanan rawat inap dengan prosedur pemasangan ventilator tetapi terbukti tidak dilakukan pemasangan dengan kerugian mencapai Rp130 juta.

Kemudian ada 26 kasus pending dengan penagihan prosedur pemasangan ventilator tetapi terbukti tidak dilakukan pemasangan ventilator yang menimbulkan potensi kerugian sebesar Rp591 juta.

Dari dua kasus penemuan tersebut, kerugian atas tagihan yang sudah dibayarkan oleh BPJS Kesehatan sekira Rp4,8 miliar.

Sanksi yang diterima oleh kedua rumah sakit tersebut adalah pemberhentian kerjasama dengan BPJS Kesehatan. 

Kantor BPJS Kesehatan Cabang Tegal yang beralamat di Jalan Teuku Umar Kelurahan Debong Tengah, Kecamatan Tegal Selatan, Kota Tegal.
Kantor BPJS Kesehatan Cabang Tegal yang beralamat di Jalan Teuku Umar Kelurahan Debong Tengah, Kecamatan Tegal Selatan, Kota Tegal. (TribunMuria.com/Fajar Bahruddin Achmad)

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Tegal, Chohari mengatakan, ada pemutusan kerjasama terkait dengan pelanggaran terhadap isi yang diatur dalam kerjasama antara BPJS Kesehatan dengan rumah sakit yang bersangkutan. 

Rumah sakit yang di Slawi pemutusan kerjasama mulai, Senin 7 Oktober 2024.

Sedangkan rumah sakit di Tegal pemutusan kerja sama mulai, Kamis 10 Oktober 2024.

"Ada pelanggaran isi (red, kerjasama) sehingga mengakibatkan pemutusan kontrak kami dengan rumah sakit tersebut," katanya kepada tribunjateng.com, Senin (7/10/2024).

Menurut Chohari, pihaknya saat ini tengah fokus memikirkan pelayanan kepada peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang terdampak atas pemutusan kerjasama tersebut. 

Pelayanan harus tetap berjalanan sehingga peserta JKN akan dipindahkan ke rumah sakit terdekat. 

"Untuk di Slawi ada RS PKU Muhammadiyah, RS Mitra Siaga, di Tegal ada RSUI Harapan Anda, RSUD Kardinah," jelasnya. 

Halaman
1234
Sumber: TribunMuria.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved