Berita Ungaran
Dicekoki Miras, Gadis 13 Tahun di Kabupaten Semarang Digilir 5 Pria Bejat di 3 Lokasi Berbeda
Nasib nahas menimpa gadis 13 tahun di Kabupaten Semarang, korban dicekoki miras kemudian digilir oleh 5 pria hebefilia di 3 tempat berbeda.
Penulis: Reza Gustav Pradana | Editor: Yayan Isro Roziki
Kapolres menambahkan, korban sempat diancam para pelaku untuk diam dan tak memberitahukan peristiwa yang dialaminya kepada siapapun.
Atas kejahatan mereka, para pelaku dijerat Pasal 81 dan 82 Undang-Undang (UU) tentang Perlindungan Anak dan diancam pidana penjara paling lama 15 tahun.
“Sebagai unsur pemberatan pidana, maka pidananya ditambah sepertiga dari ancaman pidana jika dilakukan oleh lebih dari satu orang secara bersama-sama,” pungkas Kapolres.
Korban saat ini sedang didampingi oleh Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Semarang.
Kepala Dinsos Kabupaten Semarang, Istichomah mengatakan bahwa pihaknya tengah menangani dampak kejiwaan korban dan bagaimana hubungan korban dengan keluarga serta lingkungan sosialnya.
“Kondisi (korban) saat ini fisiknya sehat, namun secara psikologis masih belum stabil,” kata Istichomah. (*)
Masjid Roudlotul Abidin Blanten Bagikan 600 Kg Daging Kurban, Panitia: Syukuri Nikmat Allah |
![]() |
---|
Arus Kendaraan dari Arah Semarang ke Solo Padat, Polisi Terapkan Sistem One Way |
![]() |
---|
Outing Class ke Cimory, Kepala PAUD An-Nahl Preschool Ungaran: Bagian dari Pendidikan Inklusif |
![]() |
---|
Arfin Tolong 5 Pemotor yang Jatuh karena Jalan Rusak dan Berlubang di Jalan Gatot Subroto Ungaran |
![]() |
---|
TK Roudlotul Abidin Blanten Raih Juara 1 TK Moderasi Beragama Kemenag Tingkat Kabupaten Semarang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.