Berita Ungaran

Dicekoki Miras, Gadis 13 Tahun di Kabupaten Semarang Digilir 5 Pria Bejat di 3 Lokasi Berbeda

Nasib nahas menimpa gadis 13 tahun di Kabupaten Semarang, korban dicekoki miras kemudian digilir oleh 5 pria hebefilia di 3 tempat berbeda.

Istimewa/net
Ilustrasi kekerasan seksual (pemerkosaan). 

Kapolres menambahkan, korban sempat diancam para pelaku untuk diam dan tak memberitahukan peristiwa yang dialaminya kepada siapapun.

Atas kejahatan mereka, para pelaku dijerat Pasal 81 dan 82 Undang-Undang (UU) tentang Perlindungan Anak dan diancam pidana penjara paling lama 15 tahun.

“Sebagai unsur pemberatan pidana, maka pidananya ditambah sepertiga dari ancaman pidana jika dilakukan oleh lebih dari satu orang secara bersama-sama,” pungkas Kapolres.

Korban saat ini sedang didampingi oleh Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Semarang.

Kepala Dinsos Kabupaten Semarang, Istichomah mengatakan bahwa pihaknya tengah menangani dampak kejiwaan korban dan bagaimana hubungan korban dengan keluarga serta lingkungan sosialnya.

“Kondisi (korban) saat ini fisiknya sehat, namun secara psikologis masih belum stabil,” kata Istichomah. (*)

Sumber: TribunMuria.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved