Berita Ungaran

Dicekoki Miras, Gadis 13 Tahun di Kabupaten Semarang Digilir 5 Pria Bejat di 3 Lokasi Berbeda

Nasib nahas menimpa gadis 13 tahun di Kabupaten Semarang, korban dicekoki miras kemudian digilir oleh 5 pria hebefilia di 3 tempat berbeda.

Istimewa/net
Ilustrasi kekerasan seksual (pemerkosaan). 

Nasib nahas menimpa gadis 13 tahun di Kabupaten Semarang, sebut saja Mawar, ia dicekoki miras kemudian digilir oleh 5 pria hebefilia di 3 tempat berbeda.

TRIBUNMURIA.COM, UNGARAN - Personel Polres Semarang meringkus lima orang pria pelaku pencabulan terhadap gadis berusia 13 tahun di Kabupaten Semarang.

Para pelaku hebefilia itu secara bergantian menyetubuhi korban di tiga lokasi berbeda di Kecamatan Pringapus dalam semalam, Kamis-Jumat (29-30/8/2024). 

Tiga tempat itu yakni kawasan Bendungan Jragung, semak-semak dekat bangunan kosong di Desa Wonorejo, dan sebuah rumah di Desa Wonoyoso.

Kapolres Semarang, AKBP Ike Yulianto memberikan keterangannya terkait pencabulan terhadap gadis di bawah umur saat konferensi pers di Mapolres Semarang, Ungaran Barat, Kabupaten Semarang, Rabu (4/9/2024).
Kapolres Semarang, AKBP Ike Yulianto memberikan keterangannya terkait pencabulan terhadap gadis di bawah umur saat konferensi pers di Mapolres Semarang, Ungaran Barat, Kabupaten Semarang, Rabu (4/9/2024). (TribunMuria.com/Reza Gustav Pradana)

Para tersangka, HW alias Sendung (21), EP alias Kodok (30), IDA alias Ceribel (24), SH alias Gembul (31) serta MW alias Bagong (33) kini diamankan di Mapolres Semarang, Ungaran Barat.

Semua pelaku merupakan warga Kecamatan Pringapus dengan rata-rata pendidikan terakhir SMP, bahkan ada yang belum lulus SD.

Kapolres Semarang, AKBP Ike Yulianto mengatakan bahwa setelah pihaknya mendapatkan laporan dari keluarga korban, para personel bergerak menyelidiki dan langsung menangkap para pelaku.

“Modus operandinya, anak ini diajak minum miras (minuman keras). 

Kemudian dicabuli dan disetubuhi,” kata AKBP Ike saat konferensi pers di Mapolres Semarang, Rabu (4/9/2024).

Kronologinya, korban semula diajak pergi oleh lima pelaku ke kawasan Bendungan Jragung dan dipaksa meminum ciu.

Setelah itu, satu di antara pelaku, Gembul menyetubuhi korban dengan dilihat para pelaku lain.

Korban kemudian diajak para pelaku berpindah tempat bangunan kosong dan sebuah semak-semak di Desa Wonorejo dan kembali dipaksa minum ciu.

Di lokasi tersebut, korban disetubuhi tiga kali secara bergantian oleh Gembul, HW dan Kodok.

Tak hanya berhenti di situ, korban diajak berpindah lagi ke sebuah rumah warga di Desa Wonoyoso.

Di rumah tersebut, korban disetubuhi bergantian oleh Ceribel dan Bagong.

Kapolres menambahkan, korban sempat diancam para pelaku untuk diam dan tak memberitahukan peristiwa yang dialaminya kepada siapapun.

Atas kejahatan mereka, para pelaku dijerat Pasal 81 dan 82 Undang-Undang (UU) tentang Perlindungan Anak dan diancam pidana penjara paling lama 15 tahun.

“Sebagai unsur pemberatan pidana, maka pidananya ditambah sepertiga dari ancaman pidana jika dilakukan oleh lebih dari satu orang secara bersama-sama,” pungkas Kapolres.

Korban saat ini sedang didampingi oleh Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Semarang.

Kepala Dinsos Kabupaten Semarang, Istichomah mengatakan bahwa pihaknya tengah menangani dampak kejiwaan korban dan bagaimana hubungan korban dengan keluarga serta lingkungan sosialnya.

“Kondisi (korban) saat ini fisiknya sehat, namun secara psikologis masih belum stabil,” kata Istichomah. (*)

Sumber: TribunMuria.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved