Berita Batang
Kecelakaan Maut Bus Rosalia Indah di Batang, Sopir Dihukum 3 Tahun Penjara, Maruli Sorot Manajemen
Sopir bus Rosalia Indah yang mengalami kecelakaan maut di Tol Batang, Jalur Widodo, dijatuhi hukuman 3 tahun penjara. Kuasa hukum sorot manajemen.
Penulis: Dina Indriani | Editor: Yayan Isro Roziki
Ia menambahkan bahwa sopir seperti Jalur Widodo sering kali dipaksa bekerja di luar batas kemampuan manusiawi, tanpa sopir pengganti dan dengan bus yang tidak layak jalan.
"Pak Jalur hanya melaksanakan perintah dari manajemen untuk tetap melanjutkan perjalanan, ini jelas kesalahan manajemen, bukan sepenuhnya kesalahan pribadi dari Pak Jalur," tegasnya.
Sinaga menegaskan bahwa pihaknya tidak berusaha menghilangkan tanggung jawab hukum Jalur Widodo.
Namun ingin masyarakat melihat bahwa ada faktor lain yang turut andil dalam kecelakaan ini.
Maruli juga menyoroti bahwa hingga saat ini, PO Rosalia Indah belum memberikan bantuan hukum atau hak-hak lain yang seharusnya diterima Jalur Widodo sebagai karyawan.
"Perusahaan tampaknya berusaha melimpahkan seluruh tanggung jawab kepada Pak Jalur, padahal Pak Jalur ini statusnya masih sebagai karyawan,"pungkasnya. (din)
Jembatan Kali Belo Tersono Putus, Pj Bupati Batang Siapkan Skenario Darurat: Bisa Dilintasi Motor |
![]() |
---|
Resah Belum Terima Pencairan, Penerima Beasiswa Batang Curhat di Medsos, Begini Respon Disdikbud |
![]() |
---|
Mayat di Hutan Jati Subah, Polisi Sebut Korban Satpam KIT Batang, Korban Tawuran Antarpemuda |
![]() |
---|
Pascagempa, Batang Berstatus Tanggap Darurat, Pj Bupati: 49 Rusak dan 9 Orang Korban Luka-luka |
![]() |
---|
10 Pasangan Bukan Suami Istri Terjaring Razia di RedDoorz Batang, Ngamar Siang Bolong saat Ramadan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.