Berita Batang

Kecelakaan Maut Bus Rosalia Indah di Batang, Sopir Dihukum 3 Tahun Penjara, Maruli Sorot Manajemen

Sopir bus Rosalia Indah yang mengalami kecelakaan maut di Tol Batang, Jalur Widodo, dijatuhi hukuman 3 tahun penjara. Kuasa hukum sorot manajemen.

Penulis: Dina Indriani | Editor: Yayan Isro Roziki
TribunMuria.com/Dina Indriani
Sidang putusan sopir bus PO Rosalia Indah atas kasus kecelakaan maut di Tol Batang Semarang. 

Ia menambahkan bahwa sopir seperti Jalur Widodo sering kali dipaksa bekerja di luar batas kemampuan manusiawi, tanpa sopir pengganti dan dengan bus yang tidak layak jalan.

"Pak Jalur hanya melaksanakan perintah dari manajemen untuk tetap melanjutkan perjalanan, ini jelas kesalahan manajemen, bukan sepenuhnya kesalahan pribadi dari Pak Jalur," tegasnya.

Sinaga menegaskan bahwa pihaknya tidak berusaha menghilangkan tanggung jawab hukum Jalur Widodo.

Namun ingin masyarakat melihat bahwa ada faktor lain yang turut andil dalam kecelakaan ini.

Maruli juga menyoroti bahwa hingga saat ini, PO Rosalia Indah belum memberikan bantuan hukum atau hak-hak lain yang seharusnya diterima Jalur Widodo sebagai karyawan.

"Perusahaan tampaknya berusaha melimpahkan seluruh tanggung jawab kepada Pak Jalur, padahal Pak Jalur ini statusnya masih sebagai karyawan,"pungkasnya. (din)

Sumber: TribunMuria.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved