Berita Batang

Kecelakaan Maut Bus Rosalia Indah di Batang, Sopir Dihukum 3 Tahun Penjara, Maruli Sorot Manajemen

Sopir bus Rosalia Indah yang mengalami kecelakaan maut di Tol Batang, Jalur Widodo, dijatuhi hukuman 3 tahun penjara. Kuasa hukum sorot manajemen.

Penulis: Dina Indriani | Editor: Yayan Isro Roziki
TribunMuria.com/Dina Indriani
Sidang putusan sopir bus PO Rosalia Indah atas kasus kecelakaan maut di Tol Batang Semarang. 

TRIBUNMURIA.COM, BATANG - Sopir bus Rosalia Indah yang mengalami kecelakaan maut di KM 370 Tol Batang, pada Kamis (11/4/2024) silam, dijatuhui hukuman 3 tahun penjara.

Pada kecelakaan maut Bus Rosalia Indah yang dikemudikan Jalur Widodo itu, 8 penumpang tewas.

Sidang perkara pidana kecelakaan lalu lintas ini digelar di Pengadilan Negeri (PN) Batang, Selasa (13/8/2024).

Baca juga: BREAKING NEWS: Bus Rosalia Indah Hangus Terbakar di Tol Semarang-Solo

Ketua Majelis Hakim, Nur Amalia Abbas, dalam amar putusannya menyatakan bahwa Jalur Widodo terbukti secara sah melakukan kelalaian berat.

"Terdakwa sudah merasakan kantuk saat mengemudi, namun tetap memaksakan diri untuk melanjutkan perjalanan tanpa melakukan tindakan pencegahan," ujarnya, Selasa (13/8/2024).

Hakim menilai perbuatan terdakwa memenuhi unsur Pasal 310 ayat 3 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Akibat kelalaian, bus yang dikemudikan Jalur Widodo melaju dengan kecepatan tinggi hingga 190 km/jam sebelum akhirnya keluar jalur dan masuk ke parit tanpa upaya pengereman sedikit pun.

"Unsur kelalaian sangat jelas terpenuhi dalam kasus ini, akibat kelalaian terdakwa, delapan nyawa melayang dan 18 lainnya mengalami luka-luka," tegas hakim dalam amar putusannya.

Beberapa hal yang memberatkan terdakwa antara lain adalah jumlah korban yang mencapai delapan orang meninggal dunia dan 18 luka ringan.

Selain itu, terdakwa pernah dijatuhi perkara sejenis.

Namun, hakim juga mempertimbangkan hal yang meringankan, yaitu pengakuan terdakwa atas kelalaiannya dan statusnya sebagai tulang punggung keluarga.

Kuasa hukum terdakwa, Maruli Sinaga, menyatakan akan menggunakan hak pikir-pikir selama tujuh hari untuk memutuskan apakah akan mengajukan banding atau menerima putusan tersebut.

Sinaga menyoroti buruknya manajemen perusahaan otobus (PO) Rosalia Indah yang seharusnya menjadi pertimbangan hakim.

Dalam sidang terungkap bahwa bus yang dikendarai Jalur Widodo sebenarnya tidak laik jalan.

"Kondisi bus sudah rusak, namun tetap dipaksakan untuk beroperasi guna mengejar target perusahaan, misalnya saja speedometer bus sebenarnya sudah tidak bergerak," ungkap Maruli Sinaga.

Halaman
12
Sumber: TribunMuria.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved