Berita Blora

Kades Biting Jadi Tersangka Penganiyaan Perangkat Desa, Begini Kata Ketua Komisi A DPRD Blora

Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Blora, Supardi, turut angkat bicara terkait ditetapkannya Kades Biting, Ngatino, jadi tersangka penganiayaan.

Penulis: M Iqbal Shukri | Editor: Yayan Isro Roziki
TribunMuria.com/Iqbal Shukri
Ketua Komisi A DPRD Blora, Supardi. 

"Rumristo duduk ngobrol sambil minum kopi dengan perangkat yang lain, karena saat itu listrik dalam keadaan padam," jelasnya.

Selang sekira 10 menit kemudian, beberapa  perangkat desa pergi meninggalkan teras belakang kantor untuk mengikuti beberapa kegiatan.

"Sehingga saat itu tinggal Rumristo dan satu rekan perangkat desa (saksi) saja yang melanjutkan obrolan." 

"Namun sekira 10 menit kemudian, Rumristo melihat Ngatino berjalan keluar dari arah pintu ruang pintu pelayanan, dan langsung menghampiri Rumristo yang sedang duduk sambil merokok," jelasnya.

Ngatino berjalan menghampiri Rumristo. Sembari melontarkan beberapa kata ke Rumristo, terkait tuduhan bahwa Rumristo telah berselingkuh dengan istri Ngatino.

"Ketika berjarak kurang dari satu meter, Ngatino yang dalam posisi berdiri langsung memukul Rumristo menggunakan tangan kanan posisi mengepal sebanyak satu kali ke arah muka Rumristo, dan mengenai bagian pelipis sebelah kiri Rumristo," terangnya.

Setelah menerima pukulan dari Ngatino, seketika Rumristo berdiri dan melontarkan kalimat bahwa dirinya tidak terima atas tindakan yang dilakukan oleh Ngatino.

"Setelah itu Rumristo, berjalan meninggalkan lokasi dan pulang dari balai desa mengendarai sepeda motor untuk melaporkan kejadian tersebut ke kami Polsek Sambong, pada hari itu juga," terangnya.

AKP Tejo, mengaku telah menerima laporan peristiwa itu, dan mengamankan barang bukti.

"Barang bukti yang kita amankan, 1 buah kaos berkerah warna hitam, yang terdapat bercak darah. Lalu 1 buah celana training warna putih kombinasi hitam ungu yang terdapat bercak darah. Dan hasil visum luka atas nama Rumristo, yang dikeluarkan Puskesmas Sambong," jelasnya.

Lebih lanjut, AKP Tejo menyampaikan atas kejadian itu, pelaku ditetapkan sebagai tersangka

Pasal yang disangkakan Pasal 352 KUHP tentang penganiayaan ringan.

"Status pelaku, dia (Ngatino) sudah kita tetapkan jadi tersangka, hanya karena kasusnya tindak pidana ringan, tidak dilakukan penahanan, sesuai dengan pasal yang disangkakan itu.  Jadi dia hanya wajib lapor saja,"

"Kemudian nanti hari Rabu akan kita daftarkan di sidang Pengadilan Negeri Blora," paparnya. (Iqs)

Sumber: TribunMuria.com
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved