Berita Blora

Kades Biting Jadi Tersangka Penganiyaan Perangkat Desa, Begini Kata Ketua Komisi A DPRD Blora

Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Blora, Supardi, turut angkat bicara terkait ditetapkannya Kades Biting, Ngatino, jadi tersangka penganiayaan.

Penulis: M Iqbal Shukri | Editor: Yayan Isro Roziki
TribunMuria.com/Iqbal Shukri
Ketua Komisi A DPRD Blora, Supardi. 

TRIBUNMURIA.COM, BLORA - Kepala Desa (Kaeds) Biting, Ngatino, ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan oleh kepolisian.

Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Blora, Supardi, turut angkat bicara mengenai kasus penganiayaan oleh Ngatino, terhadap perangkat desa Biting, Kecamatan Sambong, Kabupaten Blora, Rumristo.

Menurut Supardi, kasus penganiayaan Ngatino terhadap Rumristo, terlebih sang kades ditetapkan sebagai tersangka, tentu akan mempengaruhi jalannya pemerintahan desa.

Baca juga: Aniaya Perangkat Desanya, Kades Biting Ngatino Jadi Tersangka, Begini Respon Dinas PMD Blora

Baca juga: Program Berkelanjutan Arief Rohman di Pilkada Blora 2024, Dalane Alus, Banyune Lancar Terus

"Memang penetapan tersangka itu, ya nanti implikasinya ke pemerintah desa."

"Kemudian kalau kita dari komisi A, itu biar berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku," katanya, kepada Tribunmuria.com, Rabu (7/8/2024).

Kendati demikian, Supardi, mendorong terkait perseteruan antara Kades Biting dengan perangkat desanya agar bisa diselesaikan secara kekeluargaan.

"Namun pada prinsipnya kan itu terkait dengan penganiayaan kepada perangkatnya."

"Solusinya kalau penganiayaan itu kategori ringan, bisa diselesaikan dengan kekeluargaan," terangnya.

Sebelumnya, diberitakan, Kapolsek Sambong, AKP Tejo Utomo, menyebut dugaan penganiayaan tersebut  terjadi pada Jumat (26/7/2024).

"Korban (Rumristo) ini dituduh berselingkuh dengan istri pelaku. Sehingga pelaku (Ngatino) melakukan penganiayaan kepada korban," katanya, kepada Tribunjateng, Senin (5/8/2024).

Lebih lanjut, AKP Tejo menjelaskan kronologi dugaan penganiayaan tersebut.

Pada Jumat (26/7/2024) sekira pukul 08.20, Rumristo berangkat dari rumah menuju Balai Desa Biting, Kecamatan Sambong untuk bekerja.

"Sesampainya di Kantor Balai Desa, Rumristo masuk ke ruang pelayanan, kemudian melakukan absensi tanda tangan."

"Setelah itu Rumristo, masuk ke dalam ruangan kasi perencanaan tempat Rumristo bekerja dan melakukan aktivitas di dalam ruangan tersebut," jelasnya.

Kemudian sekira pukul 09.00, kata AKP Tejo, Rumristo berjalan menuju ke teras belakang kantor, lalu duduk di kursi plastik, bersama rekan perangkat desa yang lain.

Halaman
12
Sumber: TribunMuria.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved