Berita Blora

Menolak Tunduk, Tak Terima Dipecat dari Jabatan Kades Sendangharjo Blora Wiwik Tempuh Jalur Hukum

Wiwik Suhendro menolak tunduk begitu saja atas putusan pemecatan dirinya dari jabatan Kades Sendangharjo, Blora. Wiwik akan menempuh jalur hukum.

Penulis: M Iqbal Shukri | Editor: Yayan Isro Roziki
TribunMuria.com/Iqbal Shukri
Wiwik Suhendro, yang diberhentikan dari jabatan Kepala Desa (Kades) Sendangharjo oleh Bupati Blora, saat ditemui, Rabu (24/7/2024). 

"Nanti begini, siang ini tim sedang rapat, dan nanti teman-teman media akan diundang, untuk dijelaskan terkait kronologi pemberhentian Kades tersebut," katanya, kepada Tribunjateng, Rabu (24/7/2024)

Lebih lanjut, Arief menyebut, Kades Sendangharjo yang diberhentikan itu masih memiliki kesempatan untuk banding.

"Secara garis besar, nanti sampai keputusan inkrah, kades akan tetap menjalankan fungsinya, ini masih ada kesempatan upaya banding," 

"Secara teknis, dan detail, nanti bisa ditanyakan ke tim, yang saat ini sedang rapat, dan nanti teman-teman (awak media) akan diundang dan dijelaskan terkait itu," paparnya.

Sebelumnya diberitakan, Kepala Desa Sendangharjo, Kecamatan Blora, Kabupaten Blora, Wiwik Suhendro, resmi diberhentikan dari jabatannya.

Hal itu lantaran, Wiwik Suhendro telah dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana asusila.

Menurut Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Sendangharjo, Yuli Siswo Purnomo, pemberhentian tersebut berdasarkan keputusan bupati Blora.

"Keputusan dari bupati memberhentikan secara hormat Kepala Desa Sendangharjo atas nama Pak Wiwik Suhendro per tanggal 19 Juli 2024," katanya, Senin (22/7/2024).

Lebih lanjut, menurut Yuli, adanya pemberhentian tersebut, lantaran Wiwik Suhendro tidak memberikan contoh yang baik kepada masyarakat. Apalagi kapasitasnya saat itu sebagai seorang kepala desa.

Diketahui, selama menjadi kepala desa sekitar satu setengah tahun ini, Wiwik Suhendro telah berbuat tindak asusila dengan perangkat desanya sendiri.

"Tapi memang sudah tinggal satu rumah sebelum kawin siri, terus baru kawin siri," terangnya.

Bahkan, saat melakukan nikah siri dengan perangkat desanya sendiri, Wiwik Suhendro dikabarkan tidak izin ke dinas terkait.

Sehingga masyarakat menilai jika Wiwik Suhendro sudah tidak layak menjabat sebagai kepala desa.

"Ini memang pure dia itu moralnya sudah itulah di mata masyarakat, BPD memandang masyarakat geram namanya pimpinan sudah punya keluarga, kadus (kepala dusun) juga sudah punya keluarga lha kok menjalin hubungan," jelasnya.

Pembacaan pemberhentian tersebut dilakukan di Balai Desa Sendangharjo yang dihadiri lebih dari 50 warga masyarakat.

Namun, Wiwik Suhendro tidak hadir dalam pembacaan surat keputusan tersebut yang dibacakan oleh BPD.

"Pak kades enggak hadir, karena beliau sudah diberhentikan sejak 19 Juli kemarin."

"Suratnya diberikan langsung ke pak kades, BPD hanya mendapatkan tembusan," paparnya. (Iqs)

Sumber: TribunMuria.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved