Berita Blora

Menolak Tunduk, Tak Terima Dipecat dari Jabatan Kades Sendangharjo Blora Wiwik Tempuh Jalur Hukum

Wiwik Suhendro menolak tunduk begitu saja atas putusan pemecatan dirinya dari jabatan Kades Sendangharjo, Blora. Wiwik akan menempuh jalur hukum.

Penulis: M Iqbal Shukri | Editor: Yayan Isro Roziki
TribunMuria.com/Iqbal Shukri
Wiwik Suhendro, yang diberhentikan dari jabatan Kepala Desa (Kades) Sendangharjo oleh Bupati Blora, saat ditemui, Rabu (24/7/2024). 

TRIBUNMURIA.COM, BLORA - Wiwik Suhendro menolak tunduk atas keputusan pemecatan dirinya dari jabatan Kades Sendangharjo, Blora.

Kepala Desa Sendangharjo, Wiwik Suhendro, yang diberhentikan oleh Bupati Blora, Arief Rohman, akhirnya buka suara.

Wiwik menegaskan akan melakukan upaya banding melalui jalur hukum terkait dirinya yang diberhentikan dari jabatan sebagai Kepala Desa Sendangharjo.

Baca juga: Kades Mesum Dipecat Bupati Blora, Terbukti Berbuat Asusila dengan Perangkat Desa Sendangharjo

Baca juga: Tindak Lanjuti Pemecatan Kades Sendangharjo Blora, BPD Rapat dengan Perangkat Desa Bahas Hal Ini

Baca juga: Merti Dusun Terakhir Agus Setyawan sebagai Kades Campurejo, Mohon Doa Maju Pilakda Temanggung 2024

"Saya akan mencari keadilan. Kemarin saya sudah dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Blora, dan sudah diberitahu untuk langkah-langkah mencari keadilan lewat jalur hukum," katanya, kepada Tribunjateng, Rabu (24/7/2024).

Lebih lanjut, Wiwik mengaku diberi waktu 10 hari sejak tanggal pemberhentian 19 Juli 2024 lalu.

"Saya dikasih waktu 10 hari untuk mengajukan banding ke pak bupati, 10 hari selanjutnya, mengajukan lagi ke gubernur, setelah itu baru PTUN," terangnya.

Wiwik mengatakan akan mengajukan surat permohonan banding ke Bupati Blora pada pekan ini.

"Untuk bupati ini masih saya tulis, nanti minggu-minggu ini, akan saya kirimkan."

"Pokoknya dalam waktu 10 hari, akan saya gunakan semaksimal mungkin," terangnya.

Wiwik menyampaikan alasannya mengajukan banding yakni untuk mencari keadilan.

Pemberhentian dirinya dari jabatan Kepala Desa Sendangharjo, menurut Wiwik, sangat merugikan dirinya.

"Alasan banding, ya mencari keadilan. Namanya orang itu, tidak semuanya benar, dan tidak semuanya salah,"

"Jadi untuk mencari keadilan, semua warga negara itu kan berhak melakukan upaya hukum untuk mendapatkan keadilan," paparnya.

Sebelumnya, Bupati Blora Arief Rohman juga turut menanggapi terkait pemberhentian Kepala Desa Sendangharjo, Kecamatan Blora, Kabupaten Blora, Wiwik Suhendro.

Arief mengatakan terkait penjelasan pemberhentian Kades Sendangharjo, pihaknya menyerahkan detail teknisnya ke tim yang telah dibentuk.

Halaman
12
Sumber: TribunMuria.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved