Ketua KPU Dipecat

Wow! Mahfud MD Sebut Ada Fasilitas Asusila untuk Komisioner KPU saat Kunjungan ke Daerah

Eks Menko Polhukam Mahfud MD menyebut ada fasilitas asusila untuk Komisioner KPU ketika kunjungan kerja ke daerah. KPU tak layak gelar Pilakada 2024.

Istimewa/net
Ilustrasi fasilitas asusila - Eks Menko Polhukam Mahfud MD menyebut ada fasilitas asusila untuk Komisioner KPU ketika kunjungan kerja ke daerah. Mahfud mengatakan, secara umum KPU kini tak layak gelar Pilakada 2024, karenanya para komisioner selayaknya diganti semua. 

TRIBUNMURIA.COM - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memecat Hasyim Asyari dari jabatan Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI), karena yang bersangkutan terbukti melakukan tindak asusila.

Hasyim Asyarari terbukti berbuat asusila kepada Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) berinisial CAT, yang notabene merupakan bawahannya.

Tindak asusila di lingkungan KPU disinyalir tak hanya menjerat Hasyim Asyari.

Baca juga: BREAKING NEWS: Hasyim Asyari Dipecat dari Jabatan Ketua KPU karena Kasus Asusila

Baca juga: Hobi Melanggar saat Jadi Ketua KPU RI, Hasyim Asyari Nyaris Tiap Bulan Dapat Peringatan DKPP

Baca juga: KPU Terbukti Langgar Etik Terima Pendaftaran Prabowo-Gibran, Paslon 02 Potensi Didiskualifikasi?

Mantan Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, menyebut ada fasilitas berlebihan untuk Komisioner KPU saat menggelar kunjungan ke daerah.

Bahkan, kata dia, ada fasilitas asusila atau pramusyahwat.

"Pasca putusan DKPP memecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari kita terus terkaget-kaget dgn berita lanjutannya."

"Info dari obrolan sumber Podcast Abraham Samad SPEAK UP, setiap komisioner KPU sekarang memakai 3 mobil dinas yang mewah, ada juga penyewaan jet (utk alasan dinas) yg berlebihan, juga fasilitas lain jika ke daerah yang (maaf) asusila."

"DPR dan Pemerintah perlu bertindak, tidak diam," tilis Mahfud MD dalam akun X pribadinya, @mohmahfudmd, dikutip pada Senin (8/7/2024).

Oleh karenanya, menurut Mahfud MD, secara umum KPU yang ada saat ini tidak layak menjadi penyelenggara Pemilihan Umum Kepala Daerah atau Pilkada Serentak 2024, yang penting bagi masa depan Indonesia.

"Pergantian semua komisioner KPU perlu dipertimbangkan tanpa harus menunda Pulkada November mendatang," lanjutnya.

"Juga tanpa harus membatalkan hasil pemilu yang sudah selesai diputus atau dikonfirmasi oleh MK. Pilpres dan Pilleg 2024 sebagai hasil kerja KPU sekarang sudak selesai, sah, dan mengikat," papar Mahfud lebih lanjut.

Mahfud MD menyebut, jika Komisioner KPU mengundurkan diri, maka lembaga lain tak boleh melakukan penolakan.

"Ada vonis MK No. 80/PUU-IX/2011 yg isinya "jika komisioner KPU mengundurkan diri maka tidak boleh ditolak atau tidak boleh digantungkan pada syarat pengunduran itu harus diterima oleh lembaga lain". Ini mungkin jalan yang baik jika ingin lebih baik," pungkasnya.

Hasyim dipecat karena terbukti berbuat asusila

Sebelumnya diberitakan, Hasyim Asyari akhirnya dipecat dari jabatan sebagai Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia (RI).

Halaman
123
Sumber: TribunMuria.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved