Ketua KPU Dipecat

Wow! Mahfud MD Sebut Ada Fasilitas Asusila untuk Komisioner KPU saat Kunjungan ke Daerah

Eks Menko Polhukam Mahfud MD menyebut ada fasilitas asusila untuk Komisioner KPU ketika kunjungan kerja ke daerah. KPU tak layak gelar Pilakada 2024.

Istimewa/net
Ilustrasi fasilitas asusila - Eks Menko Polhukam Mahfud MD menyebut ada fasilitas asusila untuk Komisioner KPU ketika kunjungan kerja ke daerah. Mahfud mengatakan, secara umum KPU kini tak layak gelar Pilakada 2024, karenanya para komisioner selayaknya diganti semua. 

Sebelum akhirnya dipecat, Hasyim Asyari dikenal 'hobi' melanggar sejumlah aturan, hingga telah berkali-kali dijatuhi sanksi.

Di antara sederet pelanggaran itu adalah proses pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden untuk mendampingi Prabowo Subianto.

Baca juga: BREAKING NEWS: Hasyim Asyari Dipecat dari Jabatan Ketua KPU karena Kasus Asusila

Baca juga: KPU Terbukti Langgar Etik Terima Pendaftaran Prabowo-Gibran, Paslon 02 Potensi Didiskualifikasi?

Baca juga: Hasaneni Wanita Emas Cabut Pernyataan Gratifikasi Seks Ketua KPU RI, Farhat Ngotot: Ada Intimidasi

Diketahui, Hasyim akhirnya dipecat setelah berkali-kali melanggar, dalam sidang terkait dugaan tindak asusila yang dilakukan  terhadap seorang perempuan anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda, berinisial CAT.

Kasus ini menambah rekam jejak pelanggaran Hasyim, yang telah beberapa kali dilaporkan dan diadili oleh 

Sanksi teguran hingga peringatan keras terakhir juga sudah pernah dijatuhkan oleh DKPP terhadap beberapa pelanggaran yang terbukti dilakukan Hasyim.

Dalam catatan Kompas.com, hampir setiap bulan DKPP memberikan sanksi atas pelanggaran yang dilakukan oleh Hasyim sendiri, ataupun bersama para komisioner lainnya.

Berikut antara lain deret pelanggaran Hasyim Asyari:

  • Asusila ke PPLN
  • Kebocoran data pemilih
  • Terbukti bepergian dengan Wanita Emas
  • Eks napi lolos pendaftaran caleg
  • Pelanggaran proses pencalonan Gibran
  • Tak profesional penuhi jumlah caleg perempuan
  • Disanksi karena dianggap dukung Sistem Proporsional Tertutup. (*)
Sumber: TribunMuria.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved