Ketua KPU Dipecat

Hobi Melanggar saat Jadi Ketua KPU RI, Hasyim Asyari Nyaris Tiap Bulan Dapat Peringatan DKPP

Hasyim Asyari akhirnya dipecat dari Ketua KPU karena dinilai DKPP terbukti melakukan asusila. Sebelum dipecat, Hasyim dikenal hobi menabrak aturan.

|
KOMPAS.com /VITORIO MANTALEAN
Eks Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari. 

TRIBUNMURIA.COM, JAKARTA - Hasyim Asyarai dijatuhi sanksi berat, dipecat dari jabatannya sebagai Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam sidang pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) yang digelar Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), pada Rabu (3/6/2024).

Sebelum akhirnya dipecat, Hasyim Asyari dikenal 'hobi' melanggar sejumlah aturan, hingga telah berkali-kali dijatuhi sanksi.

Di antara sederet pelanggaran itu adalah proses pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden untuk mendampingi Prabowo Subianto.

Baca juga: BREAKING NEWS: Hasyim Asyari Dipecat dari Jabatan Ketua KPU karena Kasus Asusila

Baca juga: KPU Terbukti Langgar Etik Terima Pendaftaran Prabowo-Gibran, Paslon 02 Potensi Didiskualifikasi?

Baca juga: Hasaneni Wanita Emas Cabut Pernyataan Gratifikasi Seks Ketua KPU RI, Farhat Ngotot: Ada Intimidasi

Diketahui, Hasyim akhirnya dipecat setelah berkali-kali melanggar, dalam sidang terkait dugaan tindak asusila yang dilakukan  terhadap seorang perempuan anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda, berinisial CAT.

Kasus ini menambah rekam jejak pelanggaran Hasyim, yang telah beberapa kali dilaporkan dan diadili oleh 

Sanksi teguran hingga peringatan keras terakhir juga sudah pernah dijatuhkan oleh DKPP terhadap beberapa pelanggaran yang terbukti dilakukan Hasyim.

Dalam catatan Kompas.com, hampir setiap bulan DKPP memberikan sanksi atas pelanggaran yang dilakukan oleh Hasyim sendiri, ataupun bersama para komisioner lainnya.

Dugaan asusila ke PPLN

Dalam kasus dugaan pelanggaran etik kali ini, Hasyim dituduh menggunakan relasi kuasa untuk mendekati, membina hubungan romantis, dan berbuat asusila terhadap Pengadu, termasuk di dalamnya menggunakan fasilitas jabatan sebagai Ketua KPU RI.

“Cerita pertama kali ketemu itu di Agustus 2023, itu sebenarnya juga dalam konteks kunjungan dinas. Itu pertama kali bertemu, hingga terakhir kali peristiwa terjadi di bulan Maret 2024," kata kuasa hukum korban sekaligus pengadu Maria Dianita Prosperiani saat mengadu ke DKPP, 18 April 2024.

Keduanya disebut beberapa kali bertemu, baik saat Hasyim melakukan kunjungan dinas ke Eropa, atau sebaliknya saat korban kunjungan dinas ke Indonesia.

Kuasa hukum lainnya, Aristo Pangaribuan menyebutkan bahwa dalam keadaan keduanya terpisah jarak, terdapat upaya aktif dari Hasyim "secara terus-menerus" untuk menjangkau korban.

"Hubungan romantis, merayu, mendekati untuk nafsu pribadinya," kata Aristo.

Namun, menurut dia, tidak ada intimidasi maupun ancaman dalam dugaan pemanfaatan relasi kuasa yang disebut dilakukan oleh Hasyim.

Pengacara juga enggan menjawab secara tegas apakah "perbuatan asusila" yang dimaksud juga mencakup pelecehan seksual atau tidak.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved