Ketua KPU Dipecat

BREAKING NEWS: Hasyim Asyari Dipecat dari Jabatan Ketua KPU karena Kasus Asusila

Ketua KPU RI Hayim Asyari dipecat dari jabatannya oleh DKPP karena kasus asusila. Selama menjabat, ia sering mendapat sorotan negatif. Ini profilnya.

|
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy'ari saat wawancara khusus dengan Tribun Network di Gedung KPU, Jakarta, Rabu (15/6/2022). 

TRIBUNMURIA.COM, JAKARTA - Hasyim Asyari akhirnya dipecat dari jabatan sebagai Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia (RI).

Sebelumnya, Hasyim telah beberapa kali mendapat sorotan negatif dan teguran keras dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Sanksi Hasyim Asyari dipecat dari jabatan Ketua KPU RI dijatuhkan DKPP pada Rabu (3/7/2024).

Baca juga: Siapa Hasnaeni Moein Wanita Emas? Tersangka Korupsi Ngaku Beri Gratifikasi Tubuh Ketua KPU RI

Baca juga: Hasaneni Wanita Emas Cabut Pernyataan Gratifikasi Seks Ketua KPU RI, Farhat Ngotot: Ada Intimidasi

Baca juga: KPU Terbukti Langgar Etik Terima Pendaftaran Prabowo-Gibran, Paslon 02 Potensi Didiskualifikasi?

Sanksi tersebut diberikan karena Hasyim terbukti melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) karena melakukan tindakan asusila terhadap seorang perempuan anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda.

Ketua DKPP Heddy Lugito menegaskan bahwa seluruh dalil aduan yang disampaikan oleh pengadu atau korban dikabulkan untuk seluruhnya.

“Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asyari selaku ketua merangkap anggota komisioner KPU terhitung sejak putusan ini dibacakan,” ujar Heddy dalam sidang, Rabu (3/7/2024).

Dalam putusannya, Heddy juga meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk melaksanakan putusan DKPP paling lambat 7 hari sejak putusan dibacakan.

Adapun dalam kasus pelanggaran etik ini, Hasyim dituduh menggunakan relasi kuasa untuk mendekati, membina hubungan romantis, dan berbuat asusila terhadap Pengadu, termasuk di dalamnya menggunakan fasilitas jabatan sebagai Ketua KPU RI.

“Cerita pertama kali ketemu itu di Agustus 2023, itu sebenarnya juga dalam konteks kunjungan dinas."

"Itu pertama kali bertemu, hingga terakhir kali peristiwa terjadi di bulan Maret 2024," kata kuasa hukum korban sekaligus pengadu, Maria Dianita Prosperiani, saat mengadu ke DKPP, 18 April 2024.

Keduanya disebut beberapa kali bertemu, baik saat Hasyim melakukan kunjungan dinas ke Eropa, atau sebaliknya saat korban kunjungan dinas ke Indonesia.

Kuasa hukum lainnya, Aristo Pangaribuan, menyebut bahwa dalam keadaan keduanya terpisah jarak, terdapat upaya aktif dari Hasyim "secara terus-menerus" untuk menjangkau korban.

"Hubungan romantis, merayu, mendekati untuk nafsu pribadinya," kata Aristo.

Namun, menurut dia, tidak ada intimidasi maupun ancaman dalam dugaan pemanfaatan relasi kuasa yang disebut dilakukan oleh Hasyim.

Pengacara juga enggan menjawab secara tegas apakah "perbuatan asusila" yang dimaksud juga mencakup pelecehan seksual atau tidak.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved