Pilpres 2024
KPU Terbukti Langgar Etik Terima Pendaftaran Prabowo-Gibran, Paslon 02 Potensi Didiskualifikasi?
DKPP memtusukan Ketua KPU dan seluruh komisioner melanggar etik saat menerima pendaftaran pasangan calon (paslon) capres-cawapres Prabowo-Gibran.
TRIBUNMURIA.COM, JAKARTA - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari dinyatakan melanggar etik karena menerima pendaftaran pasangan calon (paslon) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai pasangan calon (paslon) presiden-calon wakil presiden.
Selain Hasyim, seluruh komisioner KPU juga dinyatakan melanggar etik, atas penerimaan pendaftaran Prabowo-Gibran.
Hal ini merupakan putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Apakah putusan pelanggaran etik seluruh komisioner KPU RI berpengaruh dan berpotensi terhadap diskualifikasi pencalonan Prabowo-Gibran?
Keputusan untuk mendiskualifikasi Gibran dari Pilpres 2024 bisa saja dilakukan oleh DKPP dalam putusan yang dibacakan pada Senin (5/2/2024).
DKPP memilih hanya fokus menjatuhkan sanksi kepada para komisioner KPU yang telah melanggar aturan dalam menerima pencalonan Gibran.
Para komisioner KPU dianggap melanggar etik karena memproses pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden, tanpa mengubah syarat usia minimum capres-cawapres pada Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023.
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari mendapatkan sanksi paling berat.
"Hasyim Asy'ari sebagai teradu 1 terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu," kata Ketua DKPP Heddy Lugito saat membacakan putusan sidang di Jakarta.
Selain itu, DKPP juga menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada enam Komisioner KPU, yakni August Mellaz, Betty Epsilo Idroos, Mochamad Afifuddin, Yulianto Sudrajat, Parsadaan Harahap, dan Idham Holik.
Mengapa KPU dinyatakan langgar etik?
Total, ada empat aduan terhadap semua komisioner KPU RI terkait perkara etik pencalonan Gibran ini.
Keempat perkara tersebut diadukan oleh Demas Brian Wicaksono (Perkara nomor 135-PKE-DKPP/XII/2023), Iman Munandar B. (perkara nomor 136-PKE-DKPP/XII/2023), P.H. Hariyanto (perkara Nomor 137-PKE-DKPP/XII/2023), dan Rumondang Damanik (perkara nomor 141-PKE-DKPP/XII/2023).
Pada 25 Oktober 2023, KPU telah menerima berkas pendaftaran pencalonan Gibran.
Padahal, berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 yang ketika itu belum direvisi, Gibran tidak memenuhi syarat karena belum berusia 40 tahun.
Minta MK Percepat Pelantikan Presiden Terpilih, Pemohon: yang Menjabat Sudah Berkurang Pengaruhya |
![]() |
---|
Ganjar Tegas Oposisi: Tegakkan Moralitas Politik, Cara Lain Kawal Pemerintahan Prabowo-Gibran |
![]() |
---|
Terima Putusan MK, Ganjar-Mahfud Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran: Bersatu Kembali untuk Bangsa |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: Putusan MK Tolak Gugatan Ganjar-Mahfud, Sengketa Pilpres 2024 |
![]() |
---|
Sidang Putusan MK, Majelis Hakim Mahkamah Tolak Gugatan Sengketa Pilpres dari Paslon Amin |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.