Pilpres 2024
Minta MK Percepat Pelantikan Presiden Terpilih, Pemohon: yang Menjabat Sudah Berkurang Pengaruhya
Pemohon uji materi MK minta pelantikan presiden terpilih dipercepat, agar pemerintahan berjalan efektif. Presiden menjabat sudah berkurang pengaruhnya
TRIBUNMURIA.COM, JAKARTA - Pemohon uji materi Undang-Undang (UU) tentang Pemilihan Umum (Pemilu) ke Mahkamah Konstitusi (MK), mengungkap alasan ingin pelantikan presiden terpilih dipercepat.
Pemohon uji materi di MK menyebut, waktu jeda antara penetapan presiden terpilih dengan waktu pelantikan terlalu lama, yakni delapan bulan.
Oleh karenanya, pemohon meminta pelantikan presiden terpilih dipercepat, selambat-lambatnya tiga bulan setelah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
Baca juga: Sengketa Pilpres 2024, Putusan MK Sebut Endorsement Presiden Jokowi kepada Paslon Bermasalah
Baca juga: Kisah Berliku Gus Muhdlor: Hilang saat OTT, Muncul Beralih Dukung Prabowo-Gibran, Kini Ditahan KPK
Menurut pemohon, presiden yang saat ini menjabat telah berkurang pengaruhnya, sehingga membuat pemerintahan tak berjalan efektif.
Diketahui, saat ini presiden terpilih Pilpres 2024 adalah Prabowo Subianto, sementara Presiden RI yang masih menjabat adalah Joko Widodo (Jokowi).
Pemohon Desy Natalia Kristanty mengungkapkan, tidak ada alasan untuk menunda pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih karena penetapan pasangan yang terpilih sudah tidak dapat diganggu gugat.
"Jadi kami menilai tidak ada celah untuk menunda, apalagi membatalkan pelantikan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka karena pemilu sudah selesai,” ujar Desy dalam keterangan tertulisnya, Rabu (17/7/2024).
“Kemudian, keputusan MK dan ketetapan KPU atas hasil Pilpres sudah jelas. Tahapan selanjutnya adalah pelantikan sebagaimana diatur dalam UUD 1945 Pasal 9,” ujar dia.
Menurut Desy, semua prosedur untuk melantik Prabowo dan Gibran sebagai presiden dan wakil presiden terpilih sudah terpenuhi sehingga tidak perlu lagi menunda-nunda pelantikan.
Ia pun mempersoalkan jeda waktu yang lama dari penetapan KPU pada April 2024 ke pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih pada 20 Oktober 2024.
Desy mengatakan, lamanya jeda waktu menuju pelantikan membuat pemerintahan saat ini tidak bisa berjalan maksimal karena presiden yang menjabat tidak leluasa membuat kebijakan strategis dan berkurang pengaruhnya.
Hal ini tidak terlepas dari adanya kepala negara terpilih yang tinggal menunggu waktu pelantikan untuk menggantikan posisi presiden saat ini.
“Artinya, menurut kami situasi semacam saat ini, mengakibatkan kevakuman pemerintahan selama delapan bulan. Atau bisa juga terjadi disorientasi pemerintahan,” kata dia.
Diberitakan sebelumnya, MK menggelar sidang uji materi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Rabu (17/7/2024).
Sidang judicial review tersebut dipimpin oleh Hakim MK Arsul Sani, didampingi Anwar Usman dan Arief Hidayat.
Ganjar Tegas Oposisi: Tegakkan Moralitas Politik, Cara Lain Kawal Pemerintahan Prabowo-Gibran |
![]() |
---|
Terima Putusan MK, Ganjar-Mahfud Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran: Bersatu Kembali untuk Bangsa |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: Putusan MK Tolak Gugatan Ganjar-Mahfud, Sengketa Pilpres 2024 |
![]() |
---|
Sidang Putusan MK, Majelis Hakim Mahkamah Tolak Gugatan Sengketa Pilpres dari Paslon Amin |
![]() |
---|
Sengketa Pilpres 2024, Putusan MK Sebut Endorsement Presiden Jokowi kepada Paslon Bermasalah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.