Pilpres 2024
Minta MK Percepat Pelantikan Presiden Terpilih, Pemohon: yang Menjabat Sudah Berkurang Pengaruhya
Pemohon uji materi MK minta pelantikan presiden terpilih dipercepat, agar pemerintahan berjalan efektif. Presiden menjabat sudah berkurang pengaruhnya
Gugatan itu diajukan oleh lima orang pemohon, yakni Audrey G. Tangkudung, Rudi Andries, Desy Natalia Kristanty, Marlon SC Kansil, dan Meity Anita Lingkani.
Dalam permohonannya, MK diminta merevisi bunyi Pasal 416 ayat (1) UU Pemilu.
Mereka meminta pasal tersebut turut mengatur pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih paling lambat tiga bulan setelah ditetapkan oleh KPU.
“Majelis Yang Mulia dapat mempertimbangkan hal ini untuk dapat memasukkan atau tambahan daripada Pasal 416 ayat (1), paling tidak selambat-lambatnya tiga bulan dilantik untuk menjadi presiden yang terpilih dan tetap oleh MPR,” ujar Daniel yang disiarkan secara daring, Rabu (17/7/2024).
Di ruang sidang MK, Pemohon Desy Natalia Kristanty mengungkapkan bahwa pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih saat ini sejak ditetapkan oleh KPU terlalu lama, yakni delapan bulan.
“Kami meminta kepada MK diterbitkannya norma baru soal percepatan waktu pelantikan,” kata Desy.
Adapun Pasal 416 ayat (1) UU Pemilu berbunyi “Pasangan Calon terpilih adalah Pasangan Calon yang memperoleh suara lebih dari 50 persen (lima puluh persen) dari jumlah suara dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dengan sedikitnya 20 % (dua puluh persen) suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari 1/2 (setengah) jumlah provinsi di Indonesia”.
Lewat uji materi ini, pemohon meminta agar isi pasal ditambah kalimat “apabila calon presiden dan calon wakil presiden terpilih telah memperoleh suara pada pemilu putaran pertama lebih dari 50 persen dan setelah ditetapkan oleh KPU maka MPR harus segera melantik Presiden dan Wakil Presiden terpilih selambat-lambatnya pada tiga bulan setelah ditetapkan oleh KPU”. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Minta Pelantikan Presiden Terpilih Dipercepat, Pemohon Uji Materi: Pemilu Sudah Selesai
Ganjar Tegas Oposisi: Tegakkan Moralitas Politik, Cara Lain Kawal Pemerintahan Prabowo-Gibran |
![]() |
---|
Terima Putusan MK, Ganjar-Mahfud Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran: Bersatu Kembali untuk Bangsa |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: Putusan MK Tolak Gugatan Ganjar-Mahfud, Sengketa Pilpres 2024 |
![]() |
---|
Sidang Putusan MK, Majelis Hakim Mahkamah Tolak Gugatan Sengketa Pilpres dari Paslon Amin |
![]() |
---|
Sengketa Pilpres 2024, Putusan MK Sebut Endorsement Presiden Jokowi kepada Paslon Bermasalah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.