Pilpres 2024

Sengketa Pilpres 2024, Putusan MK Sebut Endorsement Presiden Jokowi kepada Paslon Bermasalah

Hakim MK Ridwan Mansyur menilai praktik endorsement terhadap paslon tertentu bermasalah jika dilakukan oleh Presiden Indonesia Joko Widodo (Jokowi).

|
Warta Kota
Personel Polri berjaga di depan gedung Mahkamah Konstitusi (MK). 

TRIBUNMURIA.COM, JAKARTA - Praktik endorsement atau promosi pasangan calon (paslon) tertentu yang dilakukan oleh Presiden Indonesia bermasalah.

Hal ini disampaikan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Ridwan Mansyur dalam sidang sengketa hasil Pilpres 2024, Senin (22/4/2024).

Hakim MK Ridwan Mansyur menegaskan, Presiden Indonesia adalah sosok yang mewakili entitas negara.

Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang putusan sengketa Pilpres 2024 di Gedung MK, Senin (22/4/2024).
Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang putusan sengketa Pilpres 2024 di Gedung MK, Senin (22/4/2024). (KOMPAS.COM/ VITORIO MANTALEAN)

Sehingga semestinya, kata dia, Presiden Indonesia berpikir, bersikap, dan bertindak netral dalam ajang pemilihan presiden dan wakil presiden yang akan menggantikan dirinya.

"Endorsement atau pelekatan citra diri demikian, sebagai bagian dari teknik komunikasi persuasif, potensial menjadi masalah etika manakala dilakukan oleh seorang presiden yang notabene dirinya mewakili entitas negara," katanya.

Ridwan tidak memungkiri bahwa posisi presiden di Indonesia dilematis antara sebagai kepala pemerintahan, kepala negara, kader partai politik yang mengusungnya, maupun sebagai warga negara yang punya hak politik.

Baca juga: Naik Bus, Ganjar-Mahfud Hadiri Sidang Putusan Sengketa Pilpres di MK: Doakan Majelis Hakim Kuat

Baca juga: Menakar Potensi MK Kabulkan Gugatan Sengketa Pilpres 2024, Perludem: Punya Peluang Sama Besa

Baca juga: Ganjar-Mahfud Gugat Hasil Pilpres 2024 ke MK: Harus Diluruskan, Agar Demokrasi Berjalan Baik

Oleh sebab itu, menurut MK, seorang presiden semestinya membatasi diri untuk tidak tampil di muka umum yang dapat dipersepsikan sebagai bentuk dukungan kepada salah satu kandidat dalam pemilihan umum.

"Kesediaan/kerelaan presiden yang demikian, serta kerelaan para petahana di level masing-masing yang menghadapi kemiripan situasi dengan kondisi pemilu presiden dan wakil presiden tahun 2024 ini (in casu petahana kepala daerah) merupakan faktor utama bagi terjaganya serta meningkatnya kualitas demokrasi Indonesia," kata Ridwan.

Namun, Ridwan menekankan bahwa kerelaan adalah wilayah moralitas, etiks, maupun fatsun, sehingga posisi yang berlawanan tidak dapat dikenakan sanksi hukum kecuali terlebih dahulu dikonstruksikan sebagai norma hukum larangan oleh pembentuk undang-undang.

Oleh karena itu, dalam konteks Pilpres 2024, MK tidak menemukan landasan hukum untuk melakukan tindakan terkait ketidaknetralan Presiden Joko Widodo yang menguntungkan pasangan Prabowo-Gibran.

"Sekali lagi karena tolok ukur atau parameter ketidaknetralan presiden dalam pemilu termasuk wilayah etik belum diatur tegas dalam peraturan perundang-undangan, khususnya di level undang-undang," kata Ridwan.

Naik bus, Ganjar-Mahfud hadiri sidang di MK

Terpisah, Calon Presiden (Capres) dan Calon Wakil Presiden (Cawapres) nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD kembali mendatangi kantor Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (22/4/2024) hari ini.

Ganjar-Mahfud hadir untuk mendengar putusan majelis hakim MK dalam sidang gugatan Pilpres 2024.

Ganjar dan Mahfud tiba di MK sekira pukul 08.20 WIB.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved