Pilpres 2024
Sengketa Pilpres 2024, Putusan MK Sebut Endorsement Presiden Jokowi kepada Paslon Bermasalah
Hakim MK Ridwan Mansyur menilai praktik endorsement terhadap paslon tertentu bermasalah jika dilakukan oleh Presiden Indonesia Joko Widodo (Jokowi).
|
Editor:
Yayan Isro Roziki
Adapun inti atau petitum dari gugatan diantaranya meminta majelis hakim mendiskualifikasi pasangan capres cawapres Prabowo Subianto dan Gibran Rakabumingraka dalam Pilpres 2024.
"Meminta majelis hakim memerintahkan pada KPU untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU) antara pasangan 01 dan 03 di seluruh daerah di Indonesia selambat-lambatnya pada 26 Juni 2024," ucap Todung pada sidang pertama. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul MK: "Endorsement" Dapat Bermasalah jika Dilakukan Presiden
Berita Terkait: #Pilpres 2024
Minta MK Percepat Pelantikan Presiden Terpilih, Pemohon: yang Menjabat Sudah Berkurang Pengaruhya |
![]() |
---|
Ganjar Tegas Oposisi: Tegakkan Moralitas Politik, Cara Lain Kawal Pemerintahan Prabowo-Gibran |
![]() |
---|
Terima Putusan MK, Ganjar-Mahfud Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran: Bersatu Kembali untuk Bangsa |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: Putusan MK Tolak Gugatan Ganjar-Mahfud, Sengketa Pilpres 2024 |
![]() |
---|
Sidang Putusan MK, Majelis Hakim Mahkamah Tolak Gugatan Sengketa Pilpres dari Paslon Amin |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.