Pilpres 2024

Sengketa Pilpres 2024, Putusan MK Sebut Endorsement Presiden Jokowi kepada Paslon Bermasalah

Hakim MK Ridwan Mansyur menilai praktik endorsement terhadap paslon tertentu bermasalah jika dilakukan oleh Presiden Indonesia Joko Widodo (Jokowi).

|
Warta Kota
Personel Polri berjaga di depan gedung Mahkamah Konstitusi (MK). 

Adapun inti atau petitum dari gugatan diantaranya meminta majelis hakim mendiskualifikasi pasangan capres cawapres Prabowo Subianto dan Gibran Rakabumingraka dalam Pilpres 2024.

"Meminta majelis hakim memerintahkan pada KPU untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU) antara pasangan 01 dan 03 di seluruh daerah di Indonesia selambat-lambatnya pada 26 Juni 2024," ucap Todung pada sidang pertama. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul MK: "Endorsement" Dapat Bermasalah jika Dilakukan Presiden

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved