Pilpres 2024

Sengketa Pilpres 2024, Putusan MK Sebut Endorsement Presiden Jokowi kepada Paslon Bermasalah

Hakim MK Ridwan Mansyur menilai praktik endorsement terhadap paslon tertentu bermasalah jika dilakukan oleh Presiden Indonesia Joko Widodo (Jokowi).

|
Warta Kota
Personel Polri berjaga di depan gedung Mahkamah Konstitusi (MK). 

TRIBUNMURIA.COM, JAKARTA - Praktik endorsement atau promosi pasangan calon (paslon) tertentu yang dilakukan oleh Presiden Indonesia bermasalah.

Hal ini disampaikan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Ridwan Mansyur dalam sidang sengketa hasil Pilpres 2024, Senin (22/4/2024).

Hakim MK Ridwan Mansyur menegaskan, Presiden Indonesia adalah sosok yang mewakili entitas negara.

Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang putusan sengketa Pilpres 2024 di Gedung MK, Senin (22/4/2024).
Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang putusan sengketa Pilpres 2024 di Gedung MK, Senin (22/4/2024). (KOMPAS.COM/ VITORIO MANTALEAN)

Sehingga semestinya, kata dia, Presiden Indonesia berpikir, bersikap, dan bertindak netral dalam ajang pemilihan presiden dan wakil presiden yang akan menggantikan dirinya.

"Endorsement atau pelekatan citra diri demikian, sebagai bagian dari teknik komunikasi persuasif, potensial menjadi masalah etika manakala dilakukan oleh seorang presiden yang notabene dirinya mewakili entitas negara," katanya.

Ridwan tidak memungkiri bahwa posisi presiden di Indonesia dilematis antara sebagai kepala pemerintahan, kepala negara, kader partai politik yang mengusungnya, maupun sebagai warga negara yang punya hak politik.

Baca juga: Naik Bus, Ganjar-Mahfud Hadiri Sidang Putusan Sengketa Pilpres di MK: Doakan Majelis Hakim Kuat

Baca juga: Menakar Potensi MK Kabulkan Gugatan Sengketa Pilpres 2024, Perludem: Punya Peluang Sama Besa

Baca juga: Ganjar-Mahfud Gugat Hasil Pilpres 2024 ke MK: Harus Diluruskan, Agar Demokrasi Berjalan Baik

Oleh sebab itu, menurut MK, seorang presiden semestinya membatasi diri untuk tidak tampil di muka umum yang dapat dipersepsikan sebagai bentuk dukungan kepada salah satu kandidat dalam pemilihan umum.

"Kesediaan/kerelaan presiden yang demikian, serta kerelaan para petahana di level masing-masing yang menghadapi kemiripan situasi dengan kondisi pemilu presiden dan wakil presiden tahun 2024 ini (in casu petahana kepala daerah) merupakan faktor utama bagi terjaganya serta meningkatnya kualitas demokrasi Indonesia," kata Ridwan.

Namun, Ridwan menekankan bahwa kerelaan adalah wilayah moralitas, etiks, maupun fatsun, sehingga posisi yang berlawanan tidak dapat dikenakan sanksi hukum kecuali terlebih dahulu dikonstruksikan sebagai norma hukum larangan oleh pembentuk undang-undang.

Oleh karena itu, dalam konteks Pilpres 2024, MK tidak menemukan landasan hukum untuk melakukan tindakan terkait ketidaknetralan Presiden Joko Widodo yang menguntungkan pasangan Prabowo-Gibran.

"Sekali lagi karena tolok ukur atau parameter ketidaknetralan presiden dalam pemilu termasuk wilayah etik belum diatur tegas dalam peraturan perundang-undangan, khususnya di level undang-undang," kata Ridwan.

Naik bus, Ganjar-Mahfud hadiri sidang di MK

Terpisah, Calon Presiden (Capres) dan Calon Wakil Presiden (Cawapres) nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD kembali mendatangi kantor Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (22/4/2024) hari ini.

Ganjar-Mahfud hadir untuk mendengar putusan majelis hakim MK dalam sidang gugatan Pilpres 2024.

Ganjar dan Mahfud tiba di MK sekira pukul 08.20 WIB.

Mereka datang bersamaan dengan tim kuasa hukum dengan menaiki bus.

"Kalau persiapan sudah siap hari ini, kita datang untuk mendengarkan putusan majelis hakim."

"Apapun keputusannya, kita akan menunggu di sana," ucap Ganjar, dalam keterangannya.

Ganjar menegaskan bahwa dirinya dan Mahfud adalah orang yang sangat taat pada konstitusi.

Maka apapun keputusan majelis hakim MK, ia akan mengikuti.

"Apapun keputusannya, pasti kita ikuti. Karena saya dan pak Mahfud adalah orang yang taat pada konstitusi," tegasnya.

Ganjar percaya hakim MK akan memberikan putusan yang objektif.

Sebab ini bukan soal Ganjar Mahfud, namun ini tentang bangsa dan negara.

"Kita berikan kepercayaan pada majelis hakim karena mereka punya kemerdekaan untuk memutus."

"Kita doakan majelis hakim kuat untuk memberikan putusan yang paling objektif. Kita harus percayakan pada mereka," ucapnya.

Disinggung apakah akan memberikan pernyataan dalam sidang seperti pembukaan sidang gugatan, Ganjar mengatakan tidak.

Hari ini, ia hadir ke MK hanya untuk mendengarkan putusan hakim.

Sementara itu, ketua tim hukum Ganjar Mahfud, Todung Mulya Lubis mengatakan pihaknya optimis atas putusan majelis hakim MK.

"Kita optimis menunggu putusan bersejarah pada hari ini," ucapnya.

Dalam sidang gugatan itu, Ketua Tim Hukum Ganjar Mahfud, Todung Mulya Lubis menyampaikan gugatan di hadapan majelis hakim.

Adapun inti atau petitum dari gugatan diantaranya meminta majelis hakim mendiskualifikasi pasangan capres cawapres Prabowo Subianto dan Gibran Rakabumingraka dalam Pilpres 2024.

"Meminta majelis hakim memerintahkan pada KPU untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU) antara pasangan 01 dan 03 di seluruh daerah di Indonesia selambat-lambatnya pada 26 Juni 2024," ucap Todung pada sidang pertama. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul MK: "Endorsement" Dapat Bermasalah jika Dilakukan Presiden

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved