Pilpres 2024
Sengketa Pilpres 2024, Putusan MK Sebut Endorsement Presiden Jokowi kepada Paslon Bermasalah
Hakim MK Ridwan Mansyur menilai praktik endorsement terhadap paslon tertentu bermasalah jika dilakukan oleh Presiden Indonesia Joko Widodo (Jokowi).
Mereka datang bersamaan dengan tim kuasa hukum dengan menaiki bus.
"Kalau persiapan sudah siap hari ini, kita datang untuk mendengarkan putusan majelis hakim."
"Apapun keputusannya, kita akan menunggu di sana," ucap Ganjar, dalam keterangannya.
Ganjar menegaskan bahwa dirinya dan Mahfud adalah orang yang sangat taat pada konstitusi.
Maka apapun keputusan majelis hakim MK, ia akan mengikuti.
"Apapun keputusannya, pasti kita ikuti. Karena saya dan pak Mahfud adalah orang yang taat pada konstitusi," tegasnya.
Ganjar percaya hakim MK akan memberikan putusan yang objektif.
Sebab ini bukan soal Ganjar Mahfud, namun ini tentang bangsa dan negara.
"Kita berikan kepercayaan pada majelis hakim karena mereka punya kemerdekaan untuk memutus."
"Kita doakan majelis hakim kuat untuk memberikan putusan yang paling objektif. Kita harus percayakan pada mereka," ucapnya.
Disinggung apakah akan memberikan pernyataan dalam sidang seperti pembukaan sidang gugatan, Ganjar mengatakan tidak.
Hari ini, ia hadir ke MK hanya untuk mendengarkan putusan hakim.
Sementara itu, ketua tim hukum Ganjar Mahfud, Todung Mulya Lubis mengatakan pihaknya optimis atas putusan majelis hakim MK.
"Kita optimis menunggu putusan bersejarah pada hari ini," ucapnya.
Dalam sidang gugatan itu, Ketua Tim Hukum Ganjar Mahfud, Todung Mulya Lubis menyampaikan gugatan di hadapan majelis hakim.
| Minta MK Percepat Pelantikan Presiden Terpilih, Pemohon: yang Menjabat Sudah Berkurang Pengaruhya |
|
|---|
| Ganjar Tegas Oposisi: Tegakkan Moralitas Politik, Cara Lain Kawal Pemerintahan Prabowo-Gibran |
|
|---|
| Terima Putusan MK, Ganjar-Mahfud Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran: Bersatu Kembali untuk Bangsa |
|
|---|
| BREAKING NEWS: Putusan MK Tolak Gugatan Ganjar-Mahfud, Sengketa Pilpres 2024 |
|
|---|
| Sidang Putusan MK, Majelis Hakim Mahkamah Tolak Gugatan Sengketa Pilpres dari Paslon Amin |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/muria/foto/bank/originals/Personel-Polri-berjaga-di-depan-gedung-Mahkamah-Konstitusi-MK.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.