Berita Kudus

Angka Perceraian karena Dipicu Kecanduan Judi Online di Kudus Meningkat

Pengadilan Agama Kudus menyebut, angka perceraian karena dipicu suami kecanduan judi online (judol) meningkat.

Penulis: Rezanda Akbar D | Editor: Yayan Isro Roziki
TribunMuria.com/Rezanda Akbar D
Ilustrasi judi online (judol). 

TRIBUNMURIA.COM, KUDUS - Angka perceraian di Kudus karena dipicu judi online (judol) pada 2024, antara bulan Januari hingga Mei, meningkat.

Hal ini disampaikan Panitera Muda Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Kudus, Kholil.

Dituturkan, selama kurun waktu 5 bulan, antara Januari hingga Mei 2024, terdapat sekitar 500 gugatan cerai yang diajukan.

Baca juga: 9 Tersangka Judi Online Diserahkan Bareskrim ke Kejari Semarang, Omset Rp15 Miliar Per Bulan

Baca juga: Korban Kecanduan Judi Online, Jadi Pemicu Amarah Polwan hingga Bakar Suami di Aspol Mojokerto

Baca juga: Tilep Uang Calon Jemaah Umrah Rp4,9 M untuk Judi Online, Bos Goldy Mixalmina Kudus Jadi Tersangka

"Faktor penyebabnya terbesar adalah perselisihan dan pertengkaran terus-menerus yang diawali oleh permasalahan ekonomi," kata Kholil saat dihubungi, Kamis (4/7/2024).

Dari data yang dia kumpulkan, terdapat 376 kasus gugat cerai yang diajukan karena pertengkaran secara terus menerus.

Selain itu ada faktor lainnya yakni KDRT, suami malas dan tak bekerja, atau suami kurang dalam memberikan nafkah ke istrinya.

Kholil menambahkan, bahwa tahun ini gugat cerai yang diajukan karena suami kecanduan judi online lebih meningkat dari pada tahun sebelumnya. 

Kholil mengatakan dalam perbulannya, ada sekitar 10 kasus perceraian yang ditangani disebabkan judi online.

"Rata-rata perbulan sekitar 6-10 kasus, terkadang saksi yang menjelaskan penyebabnya itu. Meningkatnya kasus perceraian disebabkan judi online ini sehingga suami malas bekerja," ujarnya.

Dia menjelaskan, secara mental suami yang terdesak ekonomi, akan lebih mudah terjerumus ke judi online lantaran tergiur dengan hasil yang diharapkan ataupun keinginan kaya secara instan.

Padahal hal tersebut, yang menyebabkan penumpukan utang bagi keluarga sehingga menjadikan rawan perceraian.

Contohnya, banyaknya suami yang kecanduan judi online sehingga rela menjual rumahnya atau barang berharga milik keluarga.

"Termasuk motor digadaikan, bahkan uang untuk anak lahiran diambil suaminya untuk judi online," tambahnya.

Rata-rata, kasus gugat cerai yang disebabkan judi online ini berada di usia pernikahan yang sudah cukup lama.

Untuk yang mengajukan perceraian tersebut, berkisar usia 40-45 tahunan yang didominasi dari para istri.

Oleh karena itu, kasus-kasus perceraian yang terjadi, kata Kholil, dapat menjadi pertimbangan bagi masyarakat supaya dapat menjalani kehidupan rumah tangga yang lebih baik dan adil. (rad)

Sumber: TribunMuria.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved