Berita Kudus

Tilep Uang Calon Jemaah Umrah Rp4,9 M untuk Judi Online, Bos Goldy Mixalmina Kudus Jadi Tersangka

Habiskan uang calon jemaah umrah untuk judi online dan beli Innova, bos biro umrah Goldy Mixamilna Kudus, Zyuhal Laila Nova (ZLN) jadi tersangka.

|
Penulis: Rezanda Akbar D | Editor: Yayan Isro Roziki
TribunMuria.com/Rezanda Akbar D
Pemilik biro umrah Goldy Mixalmina Kudus, Zyuhal Laila Nova atau ZLN ditetapkan sebagai tersangka penipuan dan penggelapan oleh Polres Kudus. ZLN diduga menghabiskan uang ratusan calon jemaah umrah senilai total Rp4,9 miliar untuk judi online dan membeli mobil Toyota Innova Reborn. 

TRIBUNMURIA.COM, KUDUS - Pemilik biro umrah Goldy Mixalmina Kudus, Zyuhal Laila Nova atau ZLN ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Kudus.

Laila disangka telah menipu ratusan calon jemaah umrah asal Kudus dan sekitarnya dengan total kerugian korban mencapai Rp4,9 miliar.

Dari keterangan polisi, total uang Rp4,9 miliar tersebut digunakan untuk memperkaya diri dan keperluan pribadi lainnya.

Baca juga: Gagal Diberangkatkan Umrah Golden Mixalmina Kudus, Mimpi Turikan Puluhan Tahun Terancam Kandas

Baca juga: Owner Goldy Mixalmina Kudus Ditangkap Polisi, Dilaporkan Calon Jemaah Umrah Gagal Berangkat

Baca juga: Rajin Beribadah, Jadi Alasan 27 Warga Kudus Diberangkatk Umrah Pemkab, Gratis!

"Kami terus mengembangkan kasus ini. Beberapa (hasil penipuan dan penggelapan) digunakan untuk memperkaya diri atau kebutuhan diri sendiri," ujar Wakapolres Kudus, Kompol Satya Adi Nugroho, pada konferensi pers, Rabu (6/3/2025). 

Wakapolres menambahkan sebagian uang calon jemaah umrah itu digunakan untuk membeli mobil dan membayar utang.

"Aliran transfer dananya untuk pembelian Innova Reborn, kemudian bayar utang, untuk membayar bunga pinjaman bisnis tersangka."

"Ada dugaan juga digunakan untuk kebutuhan lainnya. Aliran dananya ke mana saja lainnya tertentu masih di dalami," terangnya. 

Misalnya, lanjut Satya, polisi tengah mendalani dugaan uang hasil penipuan, untuk judi online

"Soal itu (judi online) masih di dalami, karena memang ada informasi bahwa tersangka punya kebiasaan itu. Kita akan coba dalami, supaya kita bisa lebih bagus dalam menerapkan pasal," tuturnya.

Sementara itu, ZLN juga dihadirkan dalam konferensi pers. Saat ditanya awak media terkait kebiasannya bermain judi online, dia tak banyak komentar.

"Tidak ada yang disampaikan," katanya. (rad)

Sumber: TribunMuria.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved