Berita Blora

Tibo Rojo, Alasan Pengukuhan Penambahan Masa Jabatan 264 Kades di Blora pada Minggu Legi 23 Juni

Alasan pengukuhan penambahan masa jabatan 264 kades di Blora pada Minggu Legi 23 Juni 2024. Menutur Primbon Jawa, Minggu Legi adalah Tibo Rojo.

|
Penulis: M Iqbal Shukri | Editor: Yayan Isro Roziki
TribunMuria.com/Iqbal Shukri
Kepala Dinas PMD Kabupaten Blora, Yayuk Windrati. 

TRIBUNMURIA.COM, BLORA - Ratusan kepala desa (Kades) di Kabupaten Blora bakal ditambah masa jabatannya selama 2 tahun.

Sehingga, dari semula 6 tahun menjadi 8 tahun masa jabatan.

Kepala Dinas Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Blora, Yayuk Windrati, mengatakan ada 264 kades yang bakal dikukuhkan penambahan masa jabatan.

Baca juga: Ihwal Perpanjangan Masa Jabatan Kades, Kepala Dinas PMD Blora: SK Pengukuhan Segera Diberikan

Baca juga: Pj Bupati Kudus Minta Kades Tertib LHKPN: untuk Terciptanya Pemerintahan Bersih dari KKN

"Untuk masa jabatan kepala desa, Insya Allah pengukuhannya akan dilaksanakan, pada Minggu Legi, 23 Juni 2024, di Pendopo Kabupaten," katanya, kepada Tribunmuria.com, Senin (10/6/2024).

Yayuk menyampaikan pemilihan hari dan tanggal pengukuhan sesuai permintaan dan kesepakatan dari paguyuban kepala desa.

"Minggu Legi itu adalah hari yang dipilih oleh paguyuban kepala desa."

"Karena diyakini Minggu Legi itu, dalam hitungan Jawa termasuk hari Tibo Rojo," tuturnya.

Lebih lanjut, Yayuk menjelaskan filosofi yang ada dalam Minggu Legi, yang tergolong Tibo Rojo, diharapkan bisa membawa kebaikan di masa depan.

"Harapannya pemilihan hari Minggu Legi itu, agar kades ini bisa menjadi panutan, agar desanya semakin makmur, masyarakatnya juga tambah makmur,"

"Itu adalah filosofi-filosofi harapan dipilihnya pengukuhan kades pada Minggu Legi," paparnya. (iqs)

Sumber: TribunMuria.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved