Berita Kudus

Pj Bupati Kudus Minta Kades Tertib LHKPN: untuk Terciptanya Pemerintahan Bersih dari KKN

Pj Bupati Kudus Bergas C Penanggungan minta kepala desa (kades) di Kudus tertib LHKPN demi terciptanya pemerintahan bersih bebas KKN.

Penulis: Rifqi Gozali | Editor: Yayan Isro Roziki
Diskominfo Kudus
Sosialisasi penyampaian LHKPN kepada kepala desa dan ajudan di Pendopo Kudus, Kamis (14/12/2023). 

TRIBUNMURIA.COM, KUDUS – Kepala desa di Kabupaten Kudus dan aparatur sipil negara (ASN) yang telah ditetapkan wajib menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) diharapkan untuk patuh melapor secara rutin.

LHKPN dapat dipantau oleh masayrakat luas, melalui website yang telah disediakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Tertib LHKPN merupakan bagian dari upaya pencegahan korupsi.

Demikian disampaikan oleh Pj Bupati Kudus Bergas Catursasi Penanggungan saat sosialisasi LHKPN kepada kepala desa dan para ajudan di Pendopo Kudus, Kamis (14/12/2023).

“Penyampaian LHKPN ini diharapkan dapat mendukung terciptanya penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan bebas dari KKN (korupsi, kolusi, dan nepotisme),” katanya.

Bergas mengatakan, sosialisasi tersebut bertujuan untuk penanaman sifat kejujuran, keterbukaan, dan tanggung jawab serta sebagai penguji integritas kepala desa.

Bergas meminta agar seluruh peserta dapat mengikuti sosialisasi dengan baik sehingga materi yang disampaikan narasumber dapat dimanfaatkan sebagai perbaikan dan penyempurnaan kinerja penyelenggara pemerintahan.

Pihaknya juga mengimbau bagi kepala desa dan ASN yang telah ditetapkan sebagai wajib lapor LHKPN untuk patuh pada aturan dan tanggung jawab dalam penyampaian harta kekayaan secara rutin dan jujur.

"Sampaikanlah hasil laporan LHKPN secara rutin tiap tahunnya dan dengan sejujur-jujurnya," kata Bergas.

Sementara itu, Analis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi KPK RI, Safrina menyebut strategi dalam pemberantasan korupsi dapat ditempuh dengan beberapa hal, di antaranya melalui edukasi, perbaikan sistem, dan pemberian efek jera atau hukuman.

"Upaya dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi tak hanya pada ASN semata, tapi seluruh elemen masyarakat,” kata dia.

Safrina juga menerangkan, ada dua jenis pelaporan LHKPN yang harus ditempuh, yakni secara periodik yang berarti selama menjabat 1 tahun sekali yaitu periode laporan 1 Januari sampai 31 Desember dan secara khusus yang berarti pertama kali menjabat, berakhir masa jabatan, dan pengangkatan kembali sebagai  setelah berakhir masa jabatan. (*)

 

Sumber: TribunMuria.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved