Berita Blora
Ihwal Perpanjangan Masa Jabatan Kades, Kepala Dinas PMD Blora: SK Pengukuhan Segera Diberikan
Kepala Dinas PMD Blora Yayuk Windrati, menyebut SK perpanjangan masa jabatan kepala desa sebagai tindak lanjut dari disahkannua UU Desa, segera terbit
Penulis: M Iqbal Shukri | Editor: Yayan Isro Roziki
TRIBUNMURIA.COM, BLORA - Jabatan kepala desa (kades) diperpanjang dari sebelumnya 6 tahun menjadi 8 tahun, seiring disahkannya revisi Undang-Undang Desa.
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Blora, menyebut penyerahan SK jabatan kepala desa menjadi 8 tahun akan segera diberikan.
Pasalnya, perubahan masa jabatan kepala desa itu terjadi setelah DPR RI resmi mengesahkan Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa pada rapat paripurna di Senayan, Jakarta, Kamis 8 Maret 2024, lalu.
Disahkannya Revisi UU tersebut membuat masa jabatan kepala desa disetujui berta Yayuk Windrati mbah. Semula 6 tahun menjadi 8 tahun, bisa diperpanjang dua kali.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Blora, Yayuk Windrati, mengatakan jabatan kepala desa akan ditambah.
"Jabatan kepala desa menjadi 8 tahun, sebelumnya kan 6 tahun, nah setelah akhir masa jabatan mereka akan ditambah dua tahun total jadi 8 tahun," katanya, kepada Tribunmuria.com, Selasa (4/6/2024).
Lebih lanjut, Yayuk menyampaikan SK pengukuhan penambahan jabatan kepala desa tersebut akan segera diberikan.
"SK pengukuhannya akan diberikan dalam waktu dekat. Ditunggu saja," paparnya.(Iqs)
| Warga Blora Tunggak Pajak Kendaraan hingga Rp40 Miliar, Bupati Arief Rohman Instruksikan Ini |
|
|---|
| Bayi Laki-laki di Semak Pinggir Hutan Jati Semanggi Bisa Diadopsi? Begini Jawaban Dinsos P3A Blora |
|
|---|
| BREAKING NEWS: Bayi Laki-laki Ditemukan di Semak Pinggir Hutan Jati Blora, Ari-ari Masih Lengkap |
|
|---|
| Blora Masuk 8 Besar Produsen Padi Nasional, Ini Strategi Bupati Arief untuk Swasembada Pangan |
|
|---|
| Kecelakaan Kerja RS PKU Muhammadiyah Blora Sebulan Berlalu, Polisi Belum Tetapkan Tersangka |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/muria/foto/bank/originals/Kepala-Dinas-Pemberdayaan-Masyarakat-dan-Desa-PMD-Blora-Yayuk-Windrati-4624.jpg)