Senin, 13 April 2026

Berita Blora

Ihwal Perpanjangan Masa Jabatan Kades, Kepala Dinas PMD Blora: SK Pengukuhan Segera Diberikan

Kepala Dinas PMD Blora Yayuk Windrati, menyebut SK perpanjangan masa jabatan kepala desa sebagai tindak lanjut dari disahkannua UU Desa, segera terbit

Penulis: M Iqbal Shukri | Editor: Yayan Isro Roziki
TribunMuria.com/Iqbal Shukri
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Blora, Yayuk Windrati. 

TRIBUNMURIA.COM, BLORA - Jabatan kepala desa (kades) diperpanjang dari sebelumnya 6 tahun menjadi 8 tahun, seiring disahkannya revisi Undang-Undang Desa.

Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Blora, menyebut penyerahan SK jabatan kepala desa menjadi 8 tahun akan segera diberikan.

Pasalnya, perubahan masa jabatan kepala desa itu terjadi setelah DPR RI resmi mengesahkan Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa pada rapat paripurna di Senayan, Jakarta, Kamis 8 Maret 2024, lalu.

Disahkannya Revisi UU tersebut membuat masa jabatan kepala desa disetujui berta Yayuk Windrati mbah. Semula 6 tahun menjadi 8 tahun, bisa diperpanjang dua kali.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Blora, Yayuk Windrati, mengatakan jabatan kepala desa akan ditambah.

"Jabatan kepala desa menjadi 8 tahun, sebelumnya kan 6 tahun, nah setelah akhir masa jabatan mereka akan ditambah dua tahun total jadi 8 tahun," katanya, kepada Tribunmuria.com, Selasa (4/6/2024).

Lebih lanjut, Yayuk menyampaikan SK pengukuhan penambahan jabatan kepala desa tersebut akan segera diberikan.

"SK pengukuhannya akan diberikan dalam waktu dekat. Ditunggu saja," paparnya.(Iqs)

Sumber: TribunMuria.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved