Berita Blora

Polemik Pembatalan Pelantikan 22 Pejabat di Blora Meruncing, Bawaslu: Seharusnya Sudah Clear

Pelantikan 22 pejabat Blora dibatalkan, sesuai SE Kemendagri. Namun, polemiknya makin meruncing tak kunjung selesai. Menurut Bawaslu semua sudah clear

Penulis: M Iqbal Shukri | Editor: Yayan Isro Roziki
TribunMuria.com/Iqbal Shukri
Kantor Bawaslu Kabupaten Blora - Bawaslu angkat bicara terkait pembatalan pelantikan 22 pejabat di lingkungan Pemkab Blora. 

Oleh sebab itu, menurut Andyka, seharusnya polemik itu sudah selesai. Terkecuali jika dari awal Pemkab Blora tidak melakukan koordinasi.

"Jadi saya rasa sudah clear, kecuali dari awal Pemkab Blora tidak melakukan koordinasi. Itu mungkin bisa dikatakan lain prosesnya."

"Dari awal Pemkab sudah melakukan koordinasi dengan kami dan kami sudah konsultasi ke Bawaslu Provinsi dan KASN. Sehingga saya rasa sudah clear," jelasnya.

Sebelumnya, diberitakan, Bupati Blora Arief Rohman menjelaskan jika saat itu tanggal 22 Maret saat melantik 22 pejabat tersebut pihaknya telah berkonsultasi ke Bawaslu.

"Bawaslu mempersilahkan. Bawaslu sudah koordinasi dengan KASN batas akhirnya kapan sih. Kemudian kita diberi jawaban 22 masih boleh," katanya, kepada Tribunjateng, Kamis (30/5/2024).

Tetapi kemudian pada tanggal 29 Maret muncul SE Mendagri yang menyebutkan bahwa batas pergantian pejabat maksimal pada 21 Maret.

"SE baru Mendagri batas akhir 21 Maret. Sehingga kita harus mematuhi SE tersebut. Kemudian pelantikan itu kami batalkan," jelasnya.

Meski pelantikan 22 pejabat itu dibatalkan, Arief mengimbau kepada para pejabat agar tidak khawatir.

Sebab, setelah itu Arief telah berupaya langsung dengan mengajukan surat ke Kemendagri terkait pelantikan kembali terhadap 22 pejabat itu. 

"Ini tidak hanya di Blora. Banyak kabupaten lain yang juga terjadi miskomunikasi," tuturnya.

Menurut Arief pejabat yang semula sempat dilantik dan akhirnya dibatalkan itu nanti akan kembali dilantik setelah ada izin turun dari Mendagri. 

"Sementara ini dibatalkan dulu. Nanti dilantik lagi. Penempatan di posisi sama," paparnya. (Iqs)

Sumber: TribunMuria.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved