Berita Blora
Polemik Pembatalan Pelantikan 22 Pejabat di Blora Meruncing, Bawaslu: Seharusnya Sudah Clear
Pelantikan 22 pejabat Blora dibatalkan, sesuai SE Kemendagri. Namun, polemiknya makin meruncing tak kunjung selesai. Menurut Bawaslu semua sudah clear
Penulis: M Iqbal Shukri | Editor: Yayan Isro Roziki
TRIBUNMURIA.COM, BLORA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Blora akhirnya turut buka suara terkait polemik pembatalan pelantikan 22 pejabat di Blora.
Pasalnya, pada 22 Maret 2024 lalu sebanyak 22 pejabat telah dilantik. Namun di kemudian hari pelantikan 22 pejabat itu resmi dibatalkan.
Hal itu menyusul adanya SE Mendagri nomor 100.2.1.3/1575/SJ perihal kewenangan kepala daerah pada daerah yang melaksanakan Pilkada dalam aspek Kepegawaian.
Berdasarkan SE Mendagri tertanggal 29 Maret itu menyebut jika dalam ketentuan Pasal 71 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 1 tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan wali kota menjadi Undang-undang ditegaskan terkait beberapa hal.
Pertama pada ayat 2 dalam Pasal 71 itu gubernur atau wakil gubernur, bupati atau wakil bupati dan wali kota atau wakil wali kota dilarang melakukan penggantian pejabat enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri.
Kemudian dalam ayat 5 diterangkan dalam hal gubernur atau wakil gubernur, bupati atau wakil bupati dan wali kota atau wakil wali kota selaku petahana melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat 2 dan 3, petahana tersebut dikenai sanksi pembatalan sebagai calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota.
SE Mendagri itu kemudian menerangkan bahwa berdasarkan lampiran peraturan Komisi Pemilihan Umum nomor 2 tahun 2024 tersebut di atas, bahwa penetapan pasangan calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah adalah tanggal 22 September.
Menanggapi hal itu, Ketua Bawaslu Blora, Andyka Fuad Ibrahim, menjelaskan bahwa Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blora telah berkoordinasi dengan Bawaslu Blora terkait pelantikan 22 pejabat tanggal 22 Maret 2024.
"Pemkab memang sebenarnya sudah melakukan koordinasi dengan Bawaslu, yang berikutnya kami pun melakukan konsultasi dengan Bawaslu Provinsi, sekaligus Koordinasi dengan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Karena saat itu masih ada persoalan hukum,"
"Tarikan tanggalnya ketika kami konsultasi ke Bawaslu Provinsi, dan KASN, adalah tanggal 22 Maret, atau 6 bulan sebelum penetapan pasangan calon, sehingga waktu itu kami memberikan surat kepada Pemkab Blora, prosesnya demikian," jelasnya, Sabtu (8/6/2024).
Hanya saja kemudian pada tanggal 29 Maret muncul SE Mendagri nomor 100.2.1.3/1575/SJ.
Dengan adanya SE Mendagri itu disebutkan bahwa batas pergantian pejabat maksimal pada 21 Maret.
"Sehingga ketika memang ada surat dari Mendagri, menjawab berkaitan dengan adanya pelantikan 22 Maret, dan itu dilakukan hampir 170 an pemerintah kabupaten."
"Sehingga mereka melakukan proses revisi pembatalan pelantikan tersebut," jelasnya.
Polemik sudah clear
| Warga Blora Tunggak Pajak Kendaraan hingga Rp40 Miliar, Bupati Arief Rohman Instruksikan Ini |
|
|---|
| Bayi Laki-laki di Semak Pinggir Hutan Jati Semanggi Bisa Diadopsi? Begini Jawaban Dinsos P3A Blora |
|
|---|
| BREAKING NEWS: Bayi Laki-laki Ditemukan di Semak Pinggir Hutan Jati Blora, Ari-ari Masih Lengkap |
|
|---|
| Blora Masuk 8 Besar Produsen Padi Nasional, Ini Strategi Bupati Arief untuk Swasembada Pangan |
|
|---|
| Kecelakaan Kerja RS PKU Muhammadiyah Blora Sebulan Berlalu, Polisi Belum Tetapkan Tersangka |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/muria/foto/bank/originals/Kantor-Bawaslu-Kabupaten-Blora.jpg)