Berita Demak
Viral Tukang Kopi Keliling di Demak Dikeroyok Pesilat karena Berkoar-koar Ngaku Pendekar
Viral video tukang kopi keliling di Demak dikeroyok pendekar perguruan silat karena dituding mengaku-aku sebagai anggota pesilat.
Penulis: Rezanda Akbar D | Editor: Yayan Isro Roziki
TRIBUNMURIA.COM, DEMAK - Viral, video tukang kopi keliling dihajar dan dikeroyok oleh sekelompok pesilat di Demak.
VIdeo aksi pengeroyokan kelompok pesilat terhadap tukang kopi keliling tersebut viral di media sosial Facebook.
Video tersebut melihatkan seorang pemuda yang sedang membacakan surat pernyataan, lalu mendapatkan hantaman langsung di kepala dan kemudian menjadi bulan-bulanan sejumlah pesilat.

Video yang beredar berdurasi 33 detik melibatkan seorang korban berinisial WS berusia 19 tahun yang bekerja sebagai penjual kopi keliling dan sekelompok pendekar dari sebuah perguruan silat.
Video potongan dari status WhatsApp itu, bertuliskan: "Gadungan remok, wong Krajanbogo Ngetan Sitik".
Kasat Reskrim Polres Demak, AKP Winardi, membenarkan adanya kasus pengroyokan yang dilakukan oleh oknum pesilat.
Kata dia, kejadian itu terjadi pada Kamis (30/5/2024), sekitar pukul 00.45 WIB.
Menurut Winardi, kasus pengeroyokan tersebut dipicu tudingan tukang kopi keliling itu berkoar-koar mengaku sebagai pendekar perguruan silat.
"Tuduhan (pelaku) korban mengatasnamakan warga, setelah dikonfirmasi oleh para tersangka, ternyata korban bukan pendekar sebagaimana pengakuan bersangkutan," ujarnya, Selasa (4/6/2024).
Kemudian korban yang sedang berjualan saat itu dijemput oleh sekelompok oknum pesilat.
"Pada pukul 21.00 WIB korban dijemput ke Desa Botorejo, dan disuruh buat pernyataan."
"Selanjutnya setelah korban membaca surat pernyataan bahwa bukan anggota perguruan silat dan langsung dilakukan penganiayaan oleh para tersangka," katanya.
Akibatnya, korban mengalami leban di kepala, pelipis, hidung, dan memar pada dada serta perut.
Pihaknya mengatakan, saat ini sudah ada enam orang tersangka yang diamankan, sedang dilakukan penyelidikan.
Para oknum pendekar silat itu disangka melanggar Pasal170 KUHP dengan ancaman kurungan paling lama 5 tahun 6 bulan. (rad)
Tak Bisa Nyalip di Kemacetan Demak, Sunarwan Pengusaha Kendal Tembak Pajero Pakai Pistol Glock |
![]() |
---|
Viral Pria Dikeroyok Sekelompok Orang Bersajam dan Stick Golf, Diduga di Pantura Demak |
![]() |
---|
Nasionalisme Mbah Sunipah: Pasang Bendera Lusuh di Rumah Terendam Rob, Didatangi Orang Tak Dikenal |
![]() |
---|
46 Hektare Hutan Mangrove 'Hilang' Ditelan Proyek Tol Semarang-Demak, Apa Dampaknya? |
![]() |
---|
Sosialisasi 4 Pilar Kebangsaan di Demak, Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat Sampaikan Pesan Ini |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.