Berita Demak

Viral Tukang Kopi Keliling di Demak Dikeroyok Pesilat karena Berkoar-koar Ngaku Pendekar

Viral video tukang kopi keliling di Demak dikeroyok pendekar perguruan silat karena dituding mengaku-aku sebagai anggota pesilat.

|
Penulis: Rezanda Akbar D | Editor: Yayan Isro Roziki
Sripoku.com
Ilustrasi pengeroyokan - Viral video tukang kopi keliling di Demak dikeroyok pendekar perguruan silat karena dituding mengaku-aku sebagai anggota pesilat. 

TRIBUNMURIA.COM, DEMAK - Viral, video tukang kopi keliling dihajar dan dikeroyok oleh sekelompok pesilat di Demak.

VIdeo aksi pengeroyokan kelompok pesilat terhadap tukang kopi keliling tersebut viral di media sosial Facebook.

Video tersebut melihatkan seorang pemuda yang sedang membacakan surat pernyataan, lalu mendapatkan hantaman langsung di kepala dan kemudian menjadi bulan-bulanan sejumlah pesilat.

Kasatreskrim Polres Demak, AKP Winardi.
Kasatreskrim Polres Demak, AKP Winardi. (TribunMuria.com/Rezanda Akbar D)

Video yang beredar berdurasi 33 detik melibatkan seorang korban berinisial WS berusia 19 tahun yang bekerja sebagai penjual kopi keliling dan sekelompok pendekar dari sebuah perguruan silat

Video potongan dari status WhatsApp itu, bertuliskan: "Gadungan remok, wong Krajanbogo Ngetan Sitik".

Kasat Reskrim Polres Demak, AKP Winardi, membenarkan adanya kasus pengroyokan yang dilakukan oleh oknum pesilat.

Kata dia, kejadian itu terjadi pada Kamis (30/5/2024), sekitar pukul 00.45 WIB.

Menurut Winardi, kasus pengeroyokan tersebut dipicu tudingan tukang kopi keliling itu berkoar-koar mengaku sebagai pendekar perguruan silat.

"Tuduhan (pelaku) korban mengatasnamakan warga, setelah dikonfirmasi oleh para tersangka, ternyata korban bukan pendekar sebagaimana pengakuan bersangkutan," ujarnya, Selasa (4/6/2024).

Kemudian korban yang sedang berjualan saat itu dijemput oleh sekelompok oknum pesilat.

"Pada pukul 21.00 WIB korban dijemput ke Desa Botorejo, dan disuruh buat pernyataan."

"Selanjutnya setelah korban membaca surat pernyataan bahwa bukan anggota perguruan silat dan langsung dilakukan penganiayaan oleh para tersangka," katanya.

Akibatnya, korban mengalami leban di kepala, pelipis, hidung, dan memar pada dada serta perut.

Pihaknya mengatakan, saat ini sudah ada enam orang tersangka yang diamankan, sedang dilakukan penyelidikan.

Para oknum pendekar silat itu disangka melanggar Pasal170 KUHP dengan ancaman kurungan paling lama 5 tahun 6 bulan. (rad)

Sumber: TribunMuria.com
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved