Bank Jepara Artha

Penting! Segera Cek Jumlah Tabungan Nasabah Bank Jepara Artha yang Dijamin LPS, Begini Caranya

Begini cara mengecek jumlah tabungan nasabah BPR Bank Jepara Artha (BJA) yang akan diganti dan dibayarkan oleh Lembanga Penjamin Simpanan (LPS).

|
Penulis: Tito Isna Utama | Editor: Yayan Isro Roziki
TribunMuria.com/Tito Isna Utama
Kantor BPR Bank Jepara Artha (BJA) yang beralamat di Jl Jenderal Ahmad Yani No. 62, Pengkol V, Jepara, Jawa Tengah. 

Kehilangan kewenangan tersebut setelah adanya pencabutan ijin usaha BJA yang dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) per tanggal 21 Mei 2024.

Pj Bupati Jepara, Edy Supriyanta mengatakan sebelum adanya pencabutan izin usaha, Pemkab Jepara beserta jajarannya dipanggil oleh OJK.

"Kemarin saya dipanggil OJK berserta jajaran Pemda mulai tanggal 21 Mei ijin usaha sudah dicabut," kata Edy kepada Tribunmuria.com, Rabu(22/5/2024).

Dia menyampaikan bahwa semua permasalahan BJA maupun aset sudah diambil LPS.

Saat ini Pemkab Jepara hanya bisa menunggu keputusan dari LPS.

"Semua wewenang operasional BJA ada di LPS.Kami menunggu, pemkab sudah tidak memiliki kewenangan di tangani oleh LPS," ucapnya.

Edy meminta kepada masyarakat untuk tetap tenang, lantaran uang nasabah sudah dilakukan penjaminan oleh LPS.

"LPS akan menjamin para nasabah. Masyarakat harap tenang bersyukur ada LPS," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menyiapkan proses pembayaran klaim penjaminan simpanan dan pelaksanaan likuidasi BPR Jepara Artha yang beralamat di Jl Jenderal Ahmad Yani No 62, Pengkol V, Jepara, Jawa Tengah. 

Proses pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah dan pelaksanaan likuidasi bank dilakukan setelah izin BPR Jepara Artha, dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhitung sejak tanggal 21 Mei 2024.
 
Untuk melaksanakan pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah BPR Jepara Artha, LPS akan memastikan simpanan nasabah dapat dibayar sesuai dengan ketentuan yang berlaku, LPS pun akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi atas data simpanan dan informasi lainnya untuk menetapkan simpanan yang akan dibayar, rekonsiliasi dan verifikasi dimaksud akan diselesaikan LPS paling lama 90 hari kerja, atau sampai dengan tanggal 30 September 2024. 

Dana yang digunakan untuk pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah BPR Jepara Artha bersumber dari dana LPS.
 
Nasabah dapat melihat status simpanannya di kantor BPR Jepara Artha atau melalui website LPS (www.lps.go.id) setelah LPS mengumumkan pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah BPR tersebut. 

Bagi debitur bank, tetap dapat melakukan pembayaran cicilan atau pelunasan pinjaman di kantor BPR Jepara Artha dengan menghubungi Tim Likuidasi LPS.
 
Sekretaris Lembaga LPS, Dimas Yuliharto menghimbau agar nasabah BPR Jepara Artha tetap tenang dan tidak terpancing atau terprovokasi untuk melakukan hal-hal yang dapat menghambat proses pembayaran klaim penjaminan dan likuidasi bank, serta tidak mempercayai pihak-pihak yang mengaku dapat membantu pengurusan pembayaran klaim penjaminan simpanan dengan sejumlah imbalan atau biaya yang dibebankan kepada nasabah. 

Selanjutnya, penting diketahui oleh nasabah bahwasanya masih banyak BPR/BPRS atau bank umum lainnya yang masih beroperasi, sehingga nantinya jika simpanan nasabah BPR Jepara Artha dibayarkan LPS, maka bisa mengalihkan simpanannya ke bank lain terdekat yang dapat dijangkau oleh nasabah. 

Nasabah pun tidak perlu ragu untuk kembali menyimpan uangnya di perbankan karena simpanan di semua bank yang beroperasi di Indonesia dijamin oleh LPS.

“Agar simpanan nasabah dijamin LPS, nasabah dihimbau untuk memenuhi syarat 3T LPS. Adapun syarat 3T tersebut adalah Tercatat dalam pembukuan bank, tingkat bunga simpanan yang diterima nasabah tidak melebihi tingkat bunga penjaminan LPS, tidak melakukan pidana yang merugikan bank,” kata Dimas dalam keterangan tertulis yang diterima Tribunjateng, Rabu (22/5/2024).

Apabila nasabah membutuhkan informasi lebih lanjut terkait dengan pelaksanaan penjaminan simpanan dan likuidasi BPR Dananta, nasabah dapat menghubungi Pusat Layanan Informasi (Puslinfo) LPS di 154. (Ito)

Sumber: TribunMuria.com
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved