Bank Jepara Artha

Penting! Segera Cek Jumlah Tabungan Nasabah Bank Jepara Artha yang Dijamin LPS, Begini Caranya

Begini cara mengecek jumlah tabungan nasabah BPR Bank Jepara Artha (BJA) yang akan diganti dan dibayarkan oleh Lembanga Penjamin Simpanan (LPS).

|
Penulis: Tito Isna Utama | Editor: Yayan Isro Roziki
TribunMuria.com/Tito Isna Utama
Kantor BPR Bank Jepara Artha (BJA) yang beralamat di Jl Jenderal Ahmad Yani No. 62, Pengkol V, Jepara, Jawa Tengah. 

Begini cara mengecek jumlah tabungan nasabah BPR Bank Jepara Artha (BJA) yang akan diganti dan dibayarkan oleh Lembanga Penjamin Simpanan (LPS).

TRIBUNMURIA.COM, JEPARA - Sebagai tindak lanjut dari pencabutan izin usaha PT BPR Bank Jepara Artha (BJA) berdasarkan keputusan anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa keuangan Nomor KEP-42/D 03/2024 tanggal 21 Mei 2024, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) melakukan rekonsiliasi dan verifikasi.

Hal ini dilakukan LPS untuk menentukan simpanan yang layak dibayar dan simpanan tidak layak dibayar, seusai dengan UU 4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Rekonsiliasi dan verifikasi sebagaimana dimaksud dilakukan secara bertahap.

Baca juga: Gerindra Terseret di Balik Kabar Kolapsnya BPR Bank Jepara Artha, Dana Pinjaman untuk Kampanye

Baca juga: Musykil! Penerima PKH di Klaten Jadi Debitur Miliaran Rupiah Bank Jepara Artha, Siapa Terlibat?

Baca juga: Terseret Kredit Bermasalah BPR Bank Jepara Artha, Gerindra: Koperasi Garudayaksa Sudah Dibekukan

Di samping, penentuan simpanan yang layak dibayar dan simpanan tidak layak dibayar berdasarkan hasil rekonsiliasi dan verifikasi, diselesaikan paling lambat 90 hari kerja, terhitung sejak izin usaha bank dicabut atau sampai dengan tanggal 30 September 2023.

Pengajuan klaim atas simpanan yang layak dibayar dilakukan secara bertahap sesuai penetapan berdasarkan hasil rekonsiliasi dan verifikasi.

Simpanan nasabah yang belum diumumkan pada saat ini, akan diumumkan pada penetapan selanjutnya.

Jangka waktu pengajuan klaim penjaminan oleh nasabah penyimpan dilakukan paling lama 5 tahun sejak izin usaha bank dicabut yaitu tanggal 20 Mei 2029.

LPS telah menetapkan status penjaminan simpanan nasabah PT BPR Bank Jepara Artha (BJA) yang diumumkan di kantor bank dan juga dapat dilihat pada website LPS dengan panduan sebagai berikut.

  • Akses halaman website LPS di https://www.lps.go.id/
  • Pilih aplikasi LPS  dibagian bawah halaman website
  • Pilih informasi status simpanan layak bayar/tidak layak bayar
  • Masukan Jepara Artha pada kolom pencarian bank
  • Centang pada kolom PT BPR Bank Jepara Artha (BJA)
  • Masukan nomor rekening simpanan di kolom yang tersedia, lalu klik cari dan lihat status penjaminan simpanan
  • Catat No CIF untuk dibawa ke bank pembayaran sebagai yang tercantum dalam pengumuman pembayaran 
  • Pembayaran dilakukan mulai Rabu tanggal 29 Mei 2024.

Pelayanan pengajuan klaim penjaminan atau pembayaran simpanan yang telah diinyatakan status penjaminan oleh LPS sebagai simpanan layak dibayar dilaksanakan melalui PT Bank Rakyat Indonesia selaku Bank Pembayar dengan alamat kantor pembayar.

Dalam rangka pembayaran, nasabah penyimpan diwajibkan menunjukkan dan/atau menyerahkan kepada Bank pembayar, berupa, asli dan copy bukti identitas diri KTP/SIM/Paspor nasabah, asli dan copy bukti kepemilikan simpanan berupa buku tabungan atau bilyet deposito, asli dan copy anggaran dasar serta susunan pengurus, bagi nasabah berbentuk organisasi atau perusahan.

Sesuai dengan UU P2SK, nasabah pengimpan yang merasa keberatan terhadap keputusan penetapan status penjaminan simpanannya dapat mengajukan keberatan kepada LPS melalui surat atau media lain yang ditetapkan LPS yang didukung dengan bukti nyata dan jelas paling lama 180 hari kalender sejak keputusan penetapa  status penjamin simpanab diumumkan, dalam hal ini batas waktu pengajuan keberatan kepada LPS selambatnya tanggal 23 November 2023.

Adapun prosedur pengajuan keberatan oleh nasabag penyimpan kepada LPS dapat di lihat pada website LPS.

Nasabah diminta untuk tidak terpancing atau terprovokasi oleh pihak yang mengaku dapaf mengurus dan atau mempercepat proses pembayaran simpanan tersebut di atas, agar penanganan klaim penjaminan dan likuidasi bank dapat berjalan lancar.

Sebagai informasi tambahan, seperti di beritakan sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Jepara sudah tak memiliki kewenangan terkait permalahan Bank BPR Jepara Artha (BJA).

Kehilangan kewenangan tersebut setelah adanya pencabutan ijin usaha BJA yang dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) per tanggal 21 Mei 2024.

Pj Bupati Jepara, Edy Supriyanta mengatakan sebelum adanya pencabutan izin usaha, Pemkab Jepara beserta jajarannya dipanggil oleh OJK.

"Kemarin saya dipanggil OJK berserta jajaran Pemda mulai tanggal 21 Mei ijin usaha sudah dicabut," kata Edy kepada Tribunmuria.com, Rabu(22/5/2024).

Dia menyampaikan bahwa semua permasalahan BJA maupun aset sudah diambil LPS.

Saat ini Pemkab Jepara hanya bisa menunggu keputusan dari LPS.

"Semua wewenang operasional BJA ada di LPS.Kami menunggu, pemkab sudah tidak memiliki kewenangan di tangani oleh LPS," ucapnya.

Edy meminta kepada masyarakat untuk tetap tenang, lantaran uang nasabah sudah dilakukan penjaminan oleh LPS.

"LPS akan menjamin para nasabah. Masyarakat harap tenang bersyukur ada LPS," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menyiapkan proses pembayaran klaim penjaminan simpanan dan pelaksanaan likuidasi BPR Jepara Artha yang beralamat di Jl Jenderal Ahmad Yani No 62, Pengkol V, Jepara, Jawa Tengah. 

Proses pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah dan pelaksanaan likuidasi bank dilakukan setelah izin BPR Jepara Artha, dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhitung sejak tanggal 21 Mei 2024.
 
Untuk melaksanakan pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah BPR Jepara Artha, LPS akan memastikan simpanan nasabah dapat dibayar sesuai dengan ketentuan yang berlaku, LPS pun akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi atas data simpanan dan informasi lainnya untuk menetapkan simpanan yang akan dibayar, rekonsiliasi dan verifikasi dimaksud akan diselesaikan LPS paling lama 90 hari kerja, atau sampai dengan tanggal 30 September 2024. 

Dana yang digunakan untuk pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah BPR Jepara Artha bersumber dari dana LPS.
 
Nasabah dapat melihat status simpanannya di kantor BPR Jepara Artha atau melalui website LPS (www.lps.go.id) setelah LPS mengumumkan pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah BPR tersebut. 

Bagi debitur bank, tetap dapat melakukan pembayaran cicilan atau pelunasan pinjaman di kantor BPR Jepara Artha dengan menghubungi Tim Likuidasi LPS.
 
Sekretaris Lembaga LPS, Dimas Yuliharto menghimbau agar nasabah BPR Jepara Artha tetap tenang dan tidak terpancing atau terprovokasi untuk melakukan hal-hal yang dapat menghambat proses pembayaran klaim penjaminan dan likuidasi bank, serta tidak mempercayai pihak-pihak yang mengaku dapat membantu pengurusan pembayaran klaim penjaminan simpanan dengan sejumlah imbalan atau biaya yang dibebankan kepada nasabah. 

Selanjutnya, penting diketahui oleh nasabah bahwasanya masih banyak BPR/BPRS atau bank umum lainnya yang masih beroperasi, sehingga nantinya jika simpanan nasabah BPR Jepara Artha dibayarkan LPS, maka bisa mengalihkan simpanannya ke bank lain terdekat yang dapat dijangkau oleh nasabah. 

Nasabah pun tidak perlu ragu untuk kembali menyimpan uangnya di perbankan karena simpanan di semua bank yang beroperasi di Indonesia dijamin oleh LPS.

“Agar simpanan nasabah dijamin LPS, nasabah dihimbau untuk memenuhi syarat 3T LPS. Adapun syarat 3T tersebut adalah Tercatat dalam pembukuan bank, tingkat bunga simpanan yang diterima nasabah tidak melebihi tingkat bunga penjaminan LPS, tidak melakukan pidana yang merugikan bank,” kata Dimas dalam keterangan tertulis yang diterima Tribunjateng, Rabu (22/5/2024).

Apabila nasabah membutuhkan informasi lebih lanjut terkait dengan pelaksanaan penjaminan simpanan dan likuidasi BPR Dananta, nasabah dapat menghubungi Pusat Layanan Informasi (Puslinfo) LPS di 154. (Ito)

Sumber: TribunMuria.com
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved