Rakernas PDIP

10 Poin Pidato Megawati di Rakernas PDIP, soal Pemerintahan Otoriter Populis hingga Status Ganjar

10 poin pidato Megawati Soekarnoputri di Rakernas PDIP. Singgung pemerintahan otoriter populis, TNI-Polri berpolitik praktis, status Ganjar Pranowo.

|
Dokumentasi PDIP
Mantan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo (kiri) dan Mahfud MD (kanan) bersalaman disaksikan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri (tengah) jelang pembukaan Rakernas Kelima PDIP, di Ancol, Jakarta, Jumat (24/5/2024). 

“Di sinilah hukum menjadi alat bahkan pembenar dari ambisi kekuasaan itu."

"Inilah yang oleh para pakar disebut dengan autocratic legalism. Ini bukan saya yang ngomong lho."

"Mulut saya yang ngeluarin tapi ini kan para pakar,” kata Megawati.

5. Kritik MK dan revisi UU MK

Masih terkait dengan autocratic legalism atau legalisme otokratis, Megawati mengkritik proses revisi UU MK yang disebut tidak benar prosedurnya.

Sebab, dilakukan secara tiba-tiba di masa reses DPR RI.

"Saya sendiri sampai bertanya pada, tadi ada Pak Utut (Utut Adianto) mana ya. Saya tanya pada beliau, ini apaan sih, Mbak Puan lagi pergi yang saya bilang ke Meksiko. Kok enak amat ya (revisi),” ujarnya.

Menurut dia, MK kini diutak-atik demi kepentingan tertentu.

Namun, Megawati juga menyentil MK yang disebutnya sudah berubah dan bisa diintervensi oleh kekuasaan.

Dia lantas menyinggung soal putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/202 tentang syarat batas usia calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres).

Adapun putusan itu melanggengkan putera sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi), Gibran Rakabuming Raka maju pemilihan presiden (Pilpres) 2024 meski baru berusia 36 tahun.

“Makanya haduh nih Mahkamah Konstitusi juga sama. Kenapa? Bisa diintervensi oleh kekuasaan."

"Nampak jelas melalui keputusan perkara nomor 90 yang menimbulkan begiitu banyak antipati,” kata Megawati.

“Ambisi kekuasaan sukses mematikan etika moral dan hati nurani hingga tumpang tindih kewenangannya dalam demokrasi yang sehat,” ujarnya melanjutkan.

6. Kritik revisi UU Penyiaran

Sumber: Kompas.com
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved