Berita Kudus

Bekas Carik Cendono Kudus Korupsi Uang Hasil Jual Tanah Kas Desa Senilai Hampir Rp1 Miliar

Mantan Sekdes atau carik Desa Cendono, Kudus, berinisial FR, korupsi uang hasil penjualan tanah kas desa senilai hampir Rp1 miliar. FR ditahan polisi.

Penulis: Rezanda Akbar D | Editor: Yayan Isro Roziki
Istimewa
Mantan Sekretaris Desa (Sekdes) Cendono, Dawe, Kudus periode 2002-2021, FR (58), ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan tindak pidana korupsi penjualan tanah kas desa. 

TRIBUNMURIA.COM, KUDUS - Mantan Sekretaris Desa (Sekdes) Cendono, Dawe, Kudus periode 2002-2021, FR (58), ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi penjualan tanah kas desa.

FR diduga menikmati hasil penjualan tanah kas desa pada tahun 2005, 2009, 2010, 20212 dan 2014.

Atas perbuatannya, mantan Sekdes Cendono itu diduga merugikan keuangan negara hampir mencapai Rp1 miliar, tepatnya RpRp982,5 juta.

Berkas perkara bekas Sekdes Cendono dinyatakan lengkap oleh kejaksaan, sehingga dilakukan pelimpahan tahap dua, berkas dan tersangka dari kepolisian kepada kejaksaan.

Wakapolres, Kompol Satya Adi Nugraha, menjelaskan polisi sebelumnya telah melakukan penyelidiikan dan penyidikan, sehingga menetapkan FR sebagai tersangka.

Hasil penjualan tanah kas desa, yang seharusnya disetor ke pemerintahan desa setempat, justru uangnya dinikmati oleh FR untuk kepentingan prinadi yang bersangkutan.

Polisi juga menggeledah kantor Desa Cendono dan rumah tersangka di wilayah Kecamatan Dawe, Kudus.

Hasil penggeledahan, polisi menyita barang bukti sejumlah dokumen, antara lain 1 berkas persetujuan penetapan keputusan Kepala Desa Cendono tentang tukar menukar sebagian tanah kas Desa Cendono untuk pengembangan usaha Tas’an Wartono.

Lalu, 1 berkas tanda terima penyerahan 42 SHM atas nama Tas’an Wartono kepada FR tanggal 13 Januari 2004, 1 berkas kuintansi penyerahan uang pembayaran tanah dari Sholicin (pembeli) kepada FR sebesar Rp70.000.000, dan 1 berkas salinan warkah SHM atas nama pembeli.

"Penyidik melakukan serangkaian proses penyidikan dan telah ditemukan lebih dari dua alat bukti yang sah," jelas Kompol Satya Adi Nugraha, Selasa (14/5/2024).

Tersangka FR dijerat Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 3 juncto Pasal 8 UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

"FR diancaman pidana maksimal 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp1 miliar,” ujarnya.

Kronologi kasus

Kejadian berawal pada tanggal 30 September 2003 telah dilakukan tukar menukar 12 bidang tanah kas Desa Cendono seluas 59.900 m2 dengan 42 bidang tanah dengan SHM atas nama Tas’an Wartono seluas 77.193 m2 

Lanjut Kompol Satya, sebanyak 42 SHM atas nama Tas’an Wartono pada tanggal 13 Januari 2004 kemudian diserahkan kepada tersangka yang saat itu menjabat Sekdes. 

Halaman
12
Sumber: TribunMuria.com
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved