Berita Semarang
Resmi, Pemohon SKCK di Polrestabes Semarang Wajib Punya BPJS Kesehatan, Mulai 1 Maret 2024
Pemohon SKCK di Polrestabes Semarang wajib menjadi peserta BPJS Kesehatan per tanggal 1 Maret 2024. Nantinya, kebijakan ini akan berlaku nasional.
a. Sudah terdaftar tapi status kepesertaan tidak aktif
- Pengaktifan kepesertaan karena menunggak iuran dilakukan dengan membayar tunggakan iuran melalui kanal pembayaran iuran yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan.
b. Menunggak dan belum mampu membayar tunggakan iuran
- Mendaftarkan diri dalam Program (Rencana Pembayaran Bertahap) REHAB melalui aplikasi Mobile JKN atau Care Center 165, yaitu Program REHAB BPJS Kesehatan.
- Program tersebut memberikan keringanan dan kemudahan bagi peserta segmen Pekerja Bukan Penerima Upah(PBPU) atau mandiri yang memiliki tunggakan iuran untuk dapat melakukan pembayaran iuran secara bertahap.
c. Tidak aktif karena baru saja menyelesaikan pendidikan di universitas (yang sebelumnya merupakan anak dari peserta segmen Pekerja Penerima Upah (PPU))
- Cara mengaktifkan kepesertaan dengan mengalihkan kepesertaannya menjadi peserta mandiri dengan mengakses chat Pandawa di nomor WhatsApp 08118165165.
d. Tidak aktif karena saat ini akan melanjutkan pendidikan
- Dalam hal pemohon berusia di atas 21-25 tahun dan masih melanjutkan pendidikan, maka mereka masih menjadi tanggungan orangtua di Program JKN.
- Pemohon dapat mengakses chat Pandawa di nomor Whatsapp 08118165165 melalui fitur
“Pengaktifan Kembali Status Kepesertaan”, mengentri data serta upload dokumen bukti keterangan kuliah atau bukti bayar uang sekolah terakhir, kepesertaan pemohon langsung aktif.
Bisakah membuat SKCK walau belum menjadi peserta BPJS Kesehatan?
Rizzky mengatakan, masyarakat tetap dapat melanjutkan proses penerbitan SKCK walau belum terdaftar sebagai peserta atau status kepesertaan BPJS kesehatannya tidak aktif.
Namun, secara bersamaan mereka akan melakukan pendaftaran atau pengaktifan status BPJS Kesehatan.
Dokumen yang diserahkan kepada petugas di kantor polisi, yakni:
- Dokumen cetak bukti nomor virtual account pendaftaran bagi pemohon yang belum terdaftar program JKN
- Dokumen cetak bukti pembayaran lunas iuran bulan berjalan bagi pemohon dengan status nonaktif
- Dokumen cetak bukti telah mengikuti program cicilan pembayaran tunggakan iuran JKN (Program REHAB) bagi pemohon dengan status nonaktif.
Bagi Anda yang ingin membuat SKCK pada 2024 dengan aturan terbaru, simak cara dan syaratnya di sini.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Resmi, BPJS Kesehatan Jadi Syarat Membuat SKCK Mulai 1 Maret 2024
Pegadaian Kanwil XI Semarang Gelar Khitan Massal, 200 Anak Dikhitan Gratis dengan Metode Modern |
![]() |
---|
Ontosoroh Modern dalam Monolog ‘Paramita’ Teater HAE Semarang, Peringati Seabad Pramoedya |
![]() |
---|
Rekomendasi 5 Barbershop Terbaik di Semarang, Apa Saja? Simak Daftarnya |
![]() |
---|
Ihwal TNI Masuk Kampus, Wakil Rektor UIN Walisongo Semarang: Seperti Zaman Orde Baru |
![]() |
---|
HUT ke-124 Pegadaian 'Meng-Emas-kan Indonesia', Edy: Terus Jadi Solusi Keuangan Masyarakat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.