Berita Semarang
Resmi, Pemohon SKCK di Polrestabes Semarang Wajib Punya BPJS Kesehatan, Mulai 1 Maret 2024
Pemohon SKCK di Polrestabes Semarang wajib menjadi peserta BPJS Kesehatan per tanggal 1 Maret 2024. Nantinya, kebijakan ini akan berlaku nasional.
TRIBUNMURIA.COM, JAKARTA - Pemohon Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di Polrestabes Semarang, Jawa Tengah, wajib menjadi peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan aktif.
Ketentuan BPJS Kesehatan jadi syarat permohonab SKCK ini mulai berlaku pada Jumat (1/3/2024).
Asisten Deputi Bidang Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah mengatakan, kebijakan baru tersebut sesuai dengan Peraturan Polri Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penerbitan SKCK.
Polri bersama BPJS Kesehatan baru akan melakukan uji coba implementasi BPJS Kesehatan sebagai syarat membuat SKCK untuk memastikan pemohon terlindungi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Uji coba dilakukan di enam tempat, yakni Polres Balerang dan Polres Batu Aji (Polda Kepulauan Riau) dan Polrestabes Semarang dan Polsek Pedurungan (Polda Jawa Tengah), dan Polresta Balikpapan dan Polsek Balikpapan Tengah (Polda Kalimantan Timur).
Tempat lain yang melakukan uji coba tersebut adalah Polrestabes Makassar dan Polsek Rappocini (Polda Sulawesi Selatan), Polresta Denpasar dan Polsek Denpasar Selatan (Polda Bali), dan Polres Kabupaten Sorong dan Polsek Almas (Polda Papua Barat).
"Uji coba akan dilaksanakan 1 Maret-31 Mei 2024, setelahnya kami akan melakukan evaluasi bersama jika diperlukan perbaikan," ujar Rizzky kepada Kompas.com, Sabtu (24/2/2024).
Alasan BPJS Kesehatan menjadi syarat pembuatan SKCK
Rizzky menjelaskan, BPJS Kesehatan menjadi syarat pembuatan SKCK sebagai tindak lanjut dari Instruksi Presiden Nomor 1 tahun 2022 tentang Optimalisasi Program JKN.
Aturan tersebut menyebutkan, 30 kementerian/lembaga, termasuk Polri, untuk mendukung terlaksananya implementasi Program JKN.
Puluhan kementerian dan lembaga tersebut juga diminta memastikan kepesertaan JKN aktif bagi masyarakat dan mengambil langkah-langkah sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing.
"Proses dalam hal syarat kepesertaan JKN (saat pembuatan SKCK) tidak dikenakan biaya," tandas Rizzky.
Bagaimana jika belum terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan?
Terkait uji coba yang akan dimulai pada Jumat, Rizzky menjelaskan, ada beberapa hal yang harus dilakukan ketika masyarakat yang membuat SKCK belum terdaftar atau status kepesertaan BPJS Kesehatan miliknya tidak aktif.
Berikut ketentuan yang berlaku:
Pegadaian Kanwil XI Semarang Gelar Khitan Massal, 200 Anak Dikhitan Gratis dengan Metode Modern |
![]() |
---|
Ontosoroh Modern dalam Monolog ‘Paramita’ Teater HAE Semarang, Peringati Seabad Pramoedya |
![]() |
---|
Rekomendasi 5 Barbershop Terbaik di Semarang, Apa Saja? Simak Daftarnya |
![]() |
---|
Ihwal TNI Masuk Kampus, Wakil Rektor UIN Walisongo Semarang: Seperti Zaman Orde Baru |
![]() |
---|
HUT ke-124 Pegadaian 'Meng-Emas-kan Indonesia', Edy: Terus Jadi Solusi Keuangan Masyarakat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.