Pemilu 2024
Pakar Hukum Tata Negara Dukung Hak Angket DPR 'Kuliti' Dugaan Kecurangan Pemilu 2024
Pakar hukum tata negara dari UGM Zainal Arifin Mochtar dukung hak angket DPR selidiki dugaan kecurangan Pemilu 2024, sebagai awal bangkitnya oposisi.
TRIBUNMURIA.COM, JAKARTA - Dukungan terhadap rencana pengguliran hak angket DPR RI untuk menyelidiki dugaan kecurangan Pemilu 2024 kian bertambah.
Wacana hak angket digulirkan calon presiden (capers) nomor urut 03, Ganjar Pranowo, berserta partai koalisi pendukung, serta disambut baik oleh koalisi pasangan calon (paslon) nomor urut 01, Anies-Muhaimin.
Kiwari, pakar hukum tata negara dari Universitas Gajah Mada (UGM) Yogyakarta, Zainal Arifin Mochtar, turut menyambut baik wacana hak angket.
Baca juga: Nasdem Sambut Baik Hak Angket DPR untuk Selidiki Kecurangan Pemilu 2024: Kami Tunggu Langkah PDIP
Baca juga: Habiburokhman Ungkap Kekhawatiran Gerindra Soal Deligitimasi Putusan MK dan Hak Angket DPR
Pakar hukum tata negara yang karib disapa Uceng itu menilai, hak angket DPR bakal jadi bukti bangkitnya partai politik oposisi.
Adapun hal itu dikatakan Uceng dalam diskusi daring bertajuk 'Kondisi Demokrasi Hari Ini', Jumat (23/2/2024).
"Sekarang oposisi yang hidup ini jadi menarik. Persoalannya adalah seberapa tahan para politisi dengan posisi seperti itu," kata Zainal.
Menurutnya karena sering sekali politisi membayangkan demokrasi sebatas rotasi elite semata.
"Jadi kalau mereka tidak punya kekuasaan mereka akan susah. Dan itu sebabnya mereka buru-buru bergabung kekuasaan."
"Kalau itu terjadi saya kira menjadi sesuatu hal yang berbahaya," sambungnya.
Atas hal itu ia menilai, hak angket DPR yang saat ini tengah berupa digulirkan. Itu akan menjadi bukti bangkitnya partai politik oposisi.
"Menurut saya salah satu ujinya adalah angket," tegasnya.
Zainal menegaskan angket itu upaya menagih janji presiden untuk menjalankan pemerintahan secara baik.
"Di ujungnya angket adalah rekomendasi kepada presiden," tegasnya.
Diketahui capres nomor urut 3, Ganjar Pranowo mendorong partai pengusungnya untuk menggulirkan hak angket atas dugaan kecurangan Pilpres 2024 di DPR RI.
Hak angket DPR sendiri bertujuan untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang/kebijakan pemerintah.
Langkah Bawaslu Kudus Tindak Lanjuti Laporan Tim Hukum Paslon 02 Hartopo-Mawahib, Seperti Apa? |
![]() |
---|
Tolak Menyerah, PPP Cari Cara Lain Masuk Senayan setelah Gugatan di MK Kandas |
![]() |
---|
Sengketa Pemilu 2024, Caleg Demokrat Kudus Ajukan PHPU ke Mahkamah Konstitusi, KPU Siapkan Ini |
![]() |
---|
PDIP Mendominasi, Daftar Anggota DPRD Kudus Terpilih Pemilu 2024 Lengkap dengan Perolehan Suara |
![]() |
---|
Sidang Gugatan Sengketa Pilpres di MK Dimulai, SBY Sampaikan Kabar Buruk Pemilu di Indonesia |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.