Pemilu 2024

Pakar Hukum Tata Negara Dukung Hak Angket DPR 'Kuliti' Dugaan Kecurangan Pemilu 2024

Pakar hukum tata negara dari UGM Zainal Arifin Mochtar dukung hak angket DPR selidiki dugaan kecurangan Pemilu 2024, sebagai awal bangkitnya oposisi.

Instagram Zaenal Arifin Mochtar
Pakar hukum tata negara UGM Yogyakarta, Zaenal Arifin Mochtar. 

Yang berkaitan dengan hal penting diduga dilaksakan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Ganjar mengatakan, pihaknya juga membuka pintu komunikasi dengan partai pengusung pasangan calon nomor urut 1, Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar terkait hak angket.

Menurut dia, hak angket yang merupakan hak penyelidikan DPR untuk meminta pertanggungjawaban Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), terkait kecurangan Pemilu 2024.  

“Jika DPR tak siap dengan hak angket, saya mendorong penggunaan hak interpelasi DPR untuk mengkritisi kecurangan pada Pilpres 2024,” kata Ganjar dalam keterangan resmi, Senin (19/2/2024).

Koalisi Amin tunggu langkah PDIP

Politikus Partai Nasdem Saan Mustopa mengatakan, tiga partai Koalisi Perubahan siap mendukung penggunaan hak angket DPR untuk menyelidiki dugaan kecurangan Pemilu 2024.

Namun demikian, Koalisi Perubahan yang terdiri dari Nasdem, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menunggu langkah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).

Sebab, PDIP merupakan inisiator awal yang mengusulkan penggunaan hak angket untuk menyelidiki dugaan kecurangan pemilu.

“Kemarin kan tiga sekjen (sekretaris jenderal) Koalisi Perubahan bertemu membahas terkait dengan soal inisiatif untuk mengajukan hak angket,” kata Saan dalam program Sapa Indonesia Pagi Kompas TV, Jumat (23/2/2024).

“Karena ini yang menjadi inisiatornya adalah dari PDIP, para sekjen mengatakan kita siap men-support, siap membantu, tapi bagaimana sendiri kesiapan dan kesungguhan PDIP yang memang nanti akan kita support,” lanjutnya.

Saan bilang, Koalisi Perubahan bakal menyiapkan bukti, data, dan argumentasi untuk memperkuat alasan penggunaan hak angket.

Akan tetapi, menurutnya, PDIP sebagai pihak pengusul harus lebih bersungguh-sungguh menyiapkan segala kebutuhan terkait ini.

“Kalau memang ini menjadi sebuah kebutuhan, maka ia harus disiapkan secara sungguh-sungguh data, bukti, argumentasi dan sebagainya,” ujar Saan.

Terlepas dari itu, Saan yang merupakan Wakil Ketua Komisi II DPR RI ini menyebut, begitu masa sidang DPR dimulai, pihaknya bakal menggelar rapat kerja bersama penyelenggara pemilu, baik Komisi Pemilihan Umum (KPU) maupun Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Dari rapat tersebut, terbuka kemungkinan dibentuknya panitia kerja (panja) untuk mengevaluasi penyelenggaraan pemilu, bahkan tak menutup kemungkinan diusulkan penggunaan hak angket.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved